Satlantas Polresta Pontianak menilang sebanyak 82 pengendara karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dalam kegiatan razia rutin di Jalan Rahadi Usman Kota Pontianak.

"Dari sebanyak 82 tilang, sebanyak 15 pengendara diberikan sanksi teguran, dan sebanyak pengendara diberikan sanksi 67 E-tilang," Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, adapun jenis pelanggaran oleh pengendara tersebut, seperti tidak menggunakan helm standar SNI ada lima pelanggaran.

"Selain itu terdapat pengendara yang melanggar karena melawan arus, sehingga melanggar pasal 287 (1), Jo pasal 106 (4) sebanyak 10 pengendara kendaraan bermotor," katanya.

Sementara itu, untuk pengendaraan roda empat pada umumnya sudah tertib, hanya ada 15 pelanggaran yang tidak menggunakan safety belt, katanya.

"Dari beberapa pelanggar itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap surat-surat pengemudi dan kendaraan bermotor. Untuk surat-surat itu yang berhasil kami sita yaitu sebanyak 14 SIM (Surat Izin Mengemudi), dan sebanyak 12 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), melanggar rambu lalu lintas sebanyak lima pengendara, dan enam pengendara tidak memiliki kelengkapan lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu berdisiplin, patuh dan tertib yakni selalu melengkapi diri dengan membawa kelengkapan berbagai surat menyurat kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya.

"Apalagi saat ini musin penghujan, sehingga setiap pengendara bermotor atau roda harus selalu berhati-hati, dan menggunakan jas hujan celana untuk antisipasi dan guna mencegah jas hujan itu tidak melilit di ban kendaraan yang digunakan," katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada anak di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, kemudian para pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan handphone, dan tidak melawan arus, selain untuk keselamatan diri sendiri, juga bagi pengendara lainnya.

 

Pewarta: Tim magang/Bio

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020