Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji untuk menerbitkan aturan berupa Surat Keterangan Melaut (SKM) untuk mempermudah gerak para nelayan tersebut yang secara langsung ikut mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tekanan baik nasional maupun global.

"Untuk nelayan, di Kalbar ada sekitar lima ribuan kapal nelayan dengan bobot kurang dari 30 gross ton, mayoritas dari kapal-kapal tersebut, bobotnya malah kurang dari 10 gross ton," kata Daniel Johan saat Sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, dengan asumsi setiap kapal dapat memperoleh tangkapan 10 ton dan harga satu kilogram tangkapan Rp10 ribu, maka ada potensi pendapatan dari kalangan nelayan tersebut sekitar Rp500 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut tentu saja kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier dari setiap nelayan. Jadi dapat dihitung berapa besar perputaran ekonomi yang dapat digerakkan para nelayan tradisional di Kalbar," ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, di tengah kondisi ekonomi nasional yang dipengaruhi situasi global seperti penyebaran Covid-19 dan perang dagang berbagai negara, pemerintah jangan menghambat para penggerak sektor riil seperti nelayan.

"Di tingkat pusat, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah memberi jaminan akan melindungi nelayan cantrang, sekarang aksi dari daerah diperlukan untuk itu," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkingan Bangsa Dapil 1 Kalbar itu.

Ia mencontohkan gubernur di Pulau Jawa yang sudah menerbitkan SKM bagi nelayan. "Bahkan sudah ada yang menangkap ikan sampai Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna Utara," kata dia.

Daniel Johan menegaskan akan terus berkomitmen mendorong pemerintah maupun pihak terkait agar nelayan tidak dipersulit ketika melakukan aktivitas menangkap ikan. "Sudah dari awal kami selalu memperjuangkan nasib nelayan, tidak hanya di tingkat Kalbar tetapi juga nasional," katanya.

Ia pun berharap, instansi terkait yang mengawasi perairan tidak menghambat aktivitas nelayan terutama yang tradisional. "Jangan sampai masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan perutnya sendiri, ini dampaknya dapat berbahaya," kata Daniel mengingatkan.




 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020