Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantam Barat, Ahmad Hapsak Setiawan mendorong penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bisa sinergis dengan pembangunan di Kabupaten Sambas.

"Mengapa kita dorong CSR sinergis karena selama ini masih belum terkelola dengan baik. Bahkan banyak perusahaan yang memberikan CSR tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Jadi belum tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Ia menilai selama ini penyaluran CSR oleh perusahaan di Sambas juga masih minim pengawasan dari pihak terkait.

"Dengan rendahnya pengawasan sehingga sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum - oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi," jelas dia.

Dengan persoalan yang ada menurut Hapsak perlu pengawasan dari berbagai pihak terutama DPRD Sambas sehingga penyaluran dana CSR tersebut tepat sasaran.

"Kembali, CSR harus sinergis dengan arah pembangunan Kabupaten Sambas khususnya terhadap kerusakan infrastruktur daerah sekitar perusahaan dan memberikan sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan belum lama ini, Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan studi banding ke Medan berkaitan peraturan Perda CSR yang dimiliki Pemkot Medan dan ke PT Musim Mas di Kawasan Industri Medan.

"Kita ketahui di Medan banyak perusahaan baik BUMN, BUMD dan swasta yang pengelolaan CSR sudah baik. Saat studi banding kita membahas tentang CSR, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, bibit unggul dan hilirisasi produk kelapa sawit," kata dia.

Legislator PPP tersebut menyebutkan dari hasil keterangan pihak PT Musim Mas, sudah banyak melakukan pembangunan melalui dana CSR baik bantuan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bantuan pengembangan UMKM.

"Untuk itu, ke depannya Komisi II DPRD Sambas akan meminta masukan dari berbagai pihak khususnya pihak perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas terkait rencana penyusunan Perda CSR,"kata dia.


Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020