Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar periode 2017-2020 demisioner, Prabasa Anantatur membantah adanya tudingan bahwa DPP Partai Golkar "ikut bermain" dalam Musda Partai Golkar Kalbar beberapa waktu lalu di Pontianak.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Ria Norsan bahwa DPP 'ikut bermain', itu tidak betul. Saya bantah pernyataan itu," kata Prabasa Anantatur di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, Musda Partai Golkar Kalbar tahun 2020 itu mulai dari rapat paripurna hingga unsur-unsur yang hadir sudah sesuai aturan yang berlaku, dan dengan menggunakan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 02 tahun 2020 bukan Juklak 05 tahun 2016.
"Sesuai dengan surat edaran dari DPP, Musda kali ini kami menggunakan Juklak 02. Perbedaannya Juklak 02 dan 05 yang menjadi gugatan pak Ria Norsan ke Mahkamah Partai, yaitu pada hak suara," katanya.
Dalam juklak 05 dikatakan lanjutnya, bahwa unsur ormas yang pendiri memiliki satu suara bersama-sama. Artinya bila tiga unsur ormas pendiri ada satu yang tidak bulat suaranya atau memilih yang lain, maka hak suaranya menjadi hilang atau "blank".
"Namun di Juklak 02 dikatakan bahwa unsur ormas pendiri memiliki satu suara, tidak ada kata bersama-sama. Maka untuk menentukan suara harus dilakukan voting internal tiga ormas itu. Bila dari tiga unsur ormas pendiri ini memilih yang lain maka dipastikan yang satu ini mengikuti apa yang pilih oleh dua ormas lainnya, dan suara itu sudah diputuskan pimpinan sidang dari DPP. Kebetulan dua ormas itu memilih Maman Abdurrahman dan satu ormas lain memilih Ria Norsan," katanya.
Hal itu juga berlaku dengan hasil voting unsur ormas yang didirikan oleh Golkar termasuk dengan ormas sayap Golkar.
"Memang Juklak 02 ini baru kami terima kalau tidak salah seminggu saat kami mau melaksanakan Musda. Namun, atas gugatan ini biarkanlah tetap berjalan. Sebenarnya kalau saran saya sebaiknya berkirim surat saja kepada DPP khususnya bidang organisasi terkait penggunaan Juklak itu. Terutama menyikapi dengan surat tentang pasal 35 hak suara dengan perbandingan Juklak 02 dan 05," katanya.
Ia juga menegaskan, Musda itu sudah berjalan sesuai aturan dan semua unsur-unsur hadir. Jadi Musda ini tidak bisa batal, karena semua unsur-unsur hadir dalam Musda itu.
"Pesertanya lengkap, mulai dari DPP, DPD Kalbar, pengurus kabupaten/kota, ormas dan perorangan. Sebenarnya inikan hanya persalahan antara Juklak 02 dan 05. Dan perbedaan Juklak inipun sudah dijelaskan oleh DPP bahwa di Musda ini kami pakai Juklak 02, sehingga terkait hal ini pak Norsan bisa bertanyalah dengan DPP," katanya.
Tapi lanjutnya, sebagai kader partai Golkar, ia menilai apa yang dilakukan pak Ria Norsan itu haknya. "Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai dan kami pun bisa kembali seperti semula untuk membesarkan Golkar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Ria Norsan bahwa DPP 'ikut bermain', itu tidak betul. Saya bantah pernyataan itu," kata Prabasa Anantatur di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, Musda Partai Golkar Kalbar tahun 2020 itu mulai dari rapat paripurna hingga unsur-unsur yang hadir sudah sesuai aturan yang berlaku, dan dengan menggunakan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 02 tahun 2020 bukan Juklak 05 tahun 2016.
"Sesuai dengan surat edaran dari DPP, Musda kali ini kami menggunakan Juklak 02. Perbedaannya Juklak 02 dan 05 yang menjadi gugatan pak Ria Norsan ke Mahkamah Partai, yaitu pada hak suara," katanya.
Dalam juklak 05 dikatakan lanjutnya, bahwa unsur ormas yang pendiri memiliki satu suara bersama-sama. Artinya bila tiga unsur ormas pendiri ada satu yang tidak bulat suaranya atau memilih yang lain, maka hak suaranya menjadi hilang atau "blank".
"Namun di Juklak 02 dikatakan bahwa unsur ormas pendiri memiliki satu suara, tidak ada kata bersama-sama. Maka untuk menentukan suara harus dilakukan voting internal tiga ormas itu. Bila dari tiga unsur ormas pendiri ini memilih yang lain maka dipastikan yang satu ini mengikuti apa yang pilih oleh dua ormas lainnya, dan suara itu sudah diputuskan pimpinan sidang dari DPP. Kebetulan dua ormas itu memilih Maman Abdurrahman dan satu ormas lain memilih Ria Norsan," katanya.
Hal itu juga berlaku dengan hasil voting unsur ormas yang didirikan oleh Golkar termasuk dengan ormas sayap Golkar.
"Memang Juklak 02 ini baru kami terima kalau tidak salah seminggu saat kami mau melaksanakan Musda. Namun, atas gugatan ini biarkanlah tetap berjalan. Sebenarnya kalau saran saya sebaiknya berkirim surat saja kepada DPP khususnya bidang organisasi terkait penggunaan Juklak itu. Terutama menyikapi dengan surat tentang pasal 35 hak suara dengan perbandingan Juklak 02 dan 05," katanya.
Ia juga menegaskan, Musda itu sudah berjalan sesuai aturan dan semua unsur-unsur hadir. Jadi Musda ini tidak bisa batal, karena semua unsur-unsur hadir dalam Musda itu.
"Pesertanya lengkap, mulai dari DPP, DPD Kalbar, pengurus kabupaten/kota, ormas dan perorangan. Sebenarnya inikan hanya persalahan antara Juklak 02 dan 05. Dan perbedaan Juklak inipun sudah dijelaskan oleh DPP bahwa di Musda ini kami pakai Juklak 02, sehingga terkait hal ini pak Norsan bisa bertanyalah dengan DPP," katanya.
Tapi lanjutnya, sebagai kader partai Golkar, ia menilai apa yang dilakukan pak Ria Norsan itu haknya. "Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai dan kami pun bisa kembali seperti semula untuk membesarkan Golkar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020