Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali mengeluarkan kebijakan dengan menginstruksikan seluruh pemilik kafe, warung kopi (warkop) dan warung nasi untuk menutup usahanya mulai Rabu, 25 Maret sampai Minggu, 5 April 2020.
"Kebijakan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan, mengingat jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (COVID-19) di Kubu Raya terus mengalami peningkatan setiap hari. Hal ini sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut," kata Muda di Sungai Raya, Selasa.
Muda mengatakan, suka atau tidak suka dirinya terpaksa mengeluarkan kebijakan ini, meski kebijakan yang diambilnya saat ini sungguh sangat tidak populis dan dilematis bagi semua pelaku usaha.
Kebijakan ini dikeluarkan bukan suatu yang reaktif tapi Pemkab Kubu Raya berusaha mempersiapkan dengan langkah menghindari suasana yang dapat menimbulkan titik kumpul.
"Sebagai daerah yang memiliki 3 pintu masuk, (sungai, darat maupun udara) menjadikan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) berpotensi menciptakan titik kumpul dan orang ramai. Tentunya kondisi ini menjadikan Kabupaten termuda di Kalbar itu sangat rentan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) ini," tuturnya.
Muda mengatakan, mewakili Pemkab Kubu Raya, dirinya memohon maaf kepada pemilik warkop dan kafe dengan kebijakan ini. Sedangkan untuk warung makan juga harus tutup tapi mulai Kamis, 26 Maret sampai 5 April.
Dia menjelaskan, selain cafe, warkop dan rumah makan, kebijakan ini juga berlaku bagi mal, tempat permainan anak-anak dan juga bioskop (XXI) serta pengelola objek wisata yang ada di sejumlah desa di Kubu Raya. Meski demikian kebijakan ini tidak berlaku bagi penjual sembako dan mini market yang menjual kebutuhan pokok masyarakat.
"Langkah ini dilakukan bukan suatu yang panik, namun semua ini merupakan bentuk waspada dini terhadap penyebaran COVID-19 dan jika masih ada pemilik kafe, warkop dan rumah makan masih tetap bukan dengan waktu yang telah ditentukan, saya akan tindak tegas pemiliknya dengan menagih pembayaran pajaknya. Namun jika imbuan ini dipatuhi dengan baik, kami akan berikan keringanan insentif terhadap pembayaran pajak usahanya," katanya.
Ia memahami dampak kebijakan yang dikeluarkan terhadap pelaku usaha, namun dirinya mengharapkan kondisi ini juga dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha, karena risiko ini lebih parah lagi jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan dari para pelaku usaha, karena saat ini sebaran COVID-19 ini sudah sangat mengkhawatirkan di Kabupaten ke-12 di Kalbar itu.
"Karena dengan kondisi sekarang ini, tentunya kita semua tidak tahu, siapa dengan siapa yang menyebarkan virus ini dan tidak bisa lagi untuk saling tersinggung karena menolak untuk saling bersalaman maupun menjaga jarak saat saling berbicara karena kondisi semua orang sudah bisa dan harus memahami. Untuk itu semua warga harus mulai berpikir, karena kita semua harus bisa bersama-sama menjaga orang lain dan diri kita sendiri," kata Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kebijakan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan, mengingat jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (COVID-19) di Kubu Raya terus mengalami peningkatan setiap hari. Hal ini sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut," kata Muda di Sungai Raya, Selasa.
Muda mengatakan, suka atau tidak suka dirinya terpaksa mengeluarkan kebijakan ini, meski kebijakan yang diambilnya saat ini sungguh sangat tidak populis dan dilematis bagi semua pelaku usaha.
Kebijakan ini dikeluarkan bukan suatu yang reaktif tapi Pemkab Kubu Raya berusaha mempersiapkan dengan langkah menghindari suasana yang dapat menimbulkan titik kumpul.
"Sebagai daerah yang memiliki 3 pintu masuk, (sungai, darat maupun udara) menjadikan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) berpotensi menciptakan titik kumpul dan orang ramai. Tentunya kondisi ini menjadikan Kabupaten termuda di Kalbar itu sangat rentan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) ini," tuturnya.
Muda mengatakan, mewakili Pemkab Kubu Raya, dirinya memohon maaf kepada pemilik warkop dan kafe dengan kebijakan ini. Sedangkan untuk warung makan juga harus tutup tapi mulai Kamis, 26 Maret sampai 5 April.
Dia menjelaskan, selain cafe, warkop dan rumah makan, kebijakan ini juga berlaku bagi mal, tempat permainan anak-anak dan juga bioskop (XXI) serta pengelola objek wisata yang ada di sejumlah desa di Kubu Raya. Meski demikian kebijakan ini tidak berlaku bagi penjual sembako dan mini market yang menjual kebutuhan pokok masyarakat.
"Langkah ini dilakukan bukan suatu yang panik, namun semua ini merupakan bentuk waspada dini terhadap penyebaran COVID-19 dan jika masih ada pemilik kafe, warkop dan rumah makan masih tetap bukan dengan waktu yang telah ditentukan, saya akan tindak tegas pemiliknya dengan menagih pembayaran pajaknya. Namun jika imbuan ini dipatuhi dengan baik, kami akan berikan keringanan insentif terhadap pembayaran pajak usahanya," katanya.
Ia memahami dampak kebijakan yang dikeluarkan terhadap pelaku usaha, namun dirinya mengharapkan kondisi ini juga dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha, karena risiko ini lebih parah lagi jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan dari para pelaku usaha, karena saat ini sebaran COVID-19 ini sudah sangat mengkhawatirkan di Kabupaten ke-12 di Kalbar itu.
"Karena dengan kondisi sekarang ini, tentunya kita semua tidak tahu, siapa dengan siapa yang menyebarkan virus ini dan tidak bisa lagi untuk saling tersinggung karena menolak untuk saling bersalaman maupun menjaga jarak saat saling berbicara karena kondisi semua orang sudah bisa dan harus memahami. Untuk itu semua warga harus mulai berpikir, karena kita semua harus bisa bersama-sama menjaga orang lain dan diri kita sendiri," kata Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020