Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran larangan untuk mengadakan kegiatan pengumpulan massa di kabupaten itu untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar Nomor : 440/0863/Kesra-B Tanggal 17 Maret 2020 tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus 2019 serta maklumat Kapolri Nomor :Maks/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat Kubu Raya diminta untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak seperti seminar, konser musik, resepsi perkawinan, pasar malam, unjuk rasa, pawai dan karnaval," kata Muda di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengatakan, imbauan tersebut diberlakukan sampai dengan berakhirnya KLB/Tanggap Darurat COVID-19 yang akan diterapkan kemudian oleh pemerintah.
"Saya minta kepada masyarakat untuk bisa memahamai hal ini demi kepentingan kita bersama dalam menangkap percepatan pencegahan COVID-19 di lingkungan kita," tuturnya.
Muda menambahkan, dalam upaya pencegahan COVID-19 di tingkat desa pihaknya telah membentuk Desa Tanggap COVID-19.
.
"Dimintakan kepada seluruh kepala desa untuk membentuk Relawan Desa Cegah COVID-19. Selain itu kades harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 serta melakukan koordinasi secara intens dengan petugas kesehatan setempat, aparat hukum setempat, dan pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait," tuturnya.
Muda menambahkan, untuk tindakan pencegahan penyebaran virus ini, dirinya meminta Kepala Desa melakukan sejumlah langkah, diantaranya edukasi melalui sosialisasi terkait gejala, cara penularan, dan langkah-langkah pencegahan COVID-19. Kades juga diminta mendata penduduk rentan sakit seperti orang lanjut usia, balita, orang berpenyakit menahun, berpenyakit tetap, dan berpenyakit kronis lainnya.
"Kades harus melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar-masuk warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga yang baru datang dari luar daerah dan luar negeri, serta pemantauan warga masyarakat di desa dengan status Orang Dalam Pemantauan COVID-19," tuturnya.
Kepada masyarakat orang nomor satu di Kubu Raya itu mengimbau untuk meminimalkan kegiatan di luar rumah. Warga diminta tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. Jika tidak dapat dihindari, kegiatan harus mengikuti standar operasional prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Kubu Raya minta masyarakat hentikan kegiatan keramaian
Minggu, 29 Maret 2020 17:22 WIB