Warga Jeruju, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, antusias antri untuk disemprot menggunakan disinfektan melalui bilik sterilisasi yang terpasang di depan pintu masuk Pasar Teratai, guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Ini kesempatan kami dengan mengunakan bilik sterilisasi ini untuk berjaga-jaga diri dari virus corona yang sedang mewabah," kata Siti ibu rumah tangga itu saat ditemui usai menggunakan bilik sterilisasi di Pasar Teratai, Kamis.

Menurutnya, alat pencegah penyebaran corona seperti bilik sterilisasi ini sangat diharapkan masyarakat. Bila perlu bilik sterilisasi seperti ini lebih banyak lagi dipasang di tempat-tempat umum yang selalu didatangi ramai orang, seperti Pasar Teratai yang menyediakan keperluan bahan pokok untuk sehari-hari.

"Bila perlu, pemerintah juga harus mewajibkan tempat-tempat pelayanan yang masih buka untuk menyiapkan bilik sterilisasi seperti ini. Kewajiban ini juga harus diberlakukan kepada pihak-pihak swasta seperti seperti mini market-mini market penyedia sembako, karena dalam konsidi seperti tempat-tempat seperti itu selalu ramai dikunjungi warga," katanya.

Sementara itu, untuk kenyamanan dan keamanan berbelanja di Pasar Teratai, selain pemasangan bilik sterilisasi, pemerintah bersama masyarakat juga telah memasang tempat pencucian tangan, yang juga tempatkan di depan halaman pintu masuk pasar.

Dalam memerangi penyebaran virus corona berbagai pihak ikut terlibat aktif. Salah satunya yang dilakukan oleh personel gabungan tim TNI/Polri dari Koramil dan Polsek setempat. Tim ini sejak beberapa hari ini juga tidak henti-hentinya memberi arahan dan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan, kesehatan dan jauhi keramaian serta tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang benar-benar penting.

Seruan ini sudah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam memerangi virus corona. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menghindarkan masyarakat terjangkit dari virus corona. Untuk mengingatkan masyarakat, saat ini Polsek Pontianak Barat juga telah memasang banner tentang maklumat Kapolri terkait pencegahan virus corona tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak, Provinsi Kalbar, mulai Kamis (19/3) telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.

"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Penetapan status KLB juga dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai KLB di Kalbar. "Status KLB juga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020