Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat Yuliardi Qamal mengatakan sudah ada karyawan dirumahkan untuk sementara waktu dampak COVID-19 yang semakin luas terhadap industri perhotelan.
"Tidak bisa dihindari oleh hotel atau restoran karyawannya harus dirumahkan. Bahkan sudah ada hotel dan restoran menghentikan operasionalnya di Pontianak sejak 1 April 2020," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Yuliardi menyebutkan karyawan dirumahkan lantaran tidak ada aktivitas di hotel baik pelayanan tamu maupun aktivitas pertemuan atau agenda masyarakat di hotel.
"Dengan tidak ada agenda atau aktivitas di hotel maka solusi bisnisnya harus dirumahkan. Kalau tetap bekerja dan operasional, namun tidak ada masukan dapat dari mana untuk bayar gaji karyawan," kata dia.
Ia berharap kondisi wabah COVID-19 segera berlalu karena melumpuhkan segala aktivitas. Tingkat hunian hotel anjlok dan pemasukan hotel terus menurun.
"Dari sisi bisnis tentu kita rugi. Apalagi ada penutupan jalan di kawasan Gajah Mada. Namun dari sisi kemanusiaan dan kesehatan, upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat lebih baik di rumah itu sangat kita dukung. Termasuk kami merumahkan karyawan untuk mencegah penularan virus berbahaya tersebut," jelas dia
Terkait ada wacana insentif pajak untuk perhotelan, kata dia, hingga saat ini belum terealisasi. Berdasarkan informasi dari anggotanya, pajak restoran dan hotel masih normal seperti biasa.
"Seperti hal ini lah yang juga harus pemerintah perhatikan. Bagaimana memberikan keringanan atau peniadaan pajak. Apalagi kita tidak ada pemasukan namun tetap bayar pajak," kata dia.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar bahwa pada Maret 2020 Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Kalbar Februari 2020 sebesar 49,41 persen, naik 2,79 poin dibandingkan Januari 2020 sebesar 46,62 persen.
Kemudian untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Non Bintang di Kalbar Februari 2020 turun 0,81 poin yaitu dari 28,09 persen pada Januari 2020 menjadi 27,28 persen.
Rata-rata lama menginap tamu Hotel Bintang di Kalbar pada Februari 2020 selama 1,59 hari, turun 0,30 hari dibandingkan Januari 2020 selama 1,89
hari.
Rata-rata lama menginap tamu Hotel Non Bintang di Kalbar pada Februari 2020 selama 1,21 hari turun 0,11 hari dibandingkan Januari 2020, selama 1,32 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Tidak bisa dihindari oleh hotel atau restoran karyawannya harus dirumahkan. Bahkan sudah ada hotel dan restoran menghentikan operasionalnya di Pontianak sejak 1 April 2020," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Yuliardi menyebutkan karyawan dirumahkan lantaran tidak ada aktivitas di hotel baik pelayanan tamu maupun aktivitas pertemuan atau agenda masyarakat di hotel.
"Dengan tidak ada agenda atau aktivitas di hotel maka solusi bisnisnya harus dirumahkan. Kalau tetap bekerja dan operasional, namun tidak ada masukan dapat dari mana untuk bayar gaji karyawan," kata dia.
Ia berharap kondisi wabah COVID-19 segera berlalu karena melumpuhkan segala aktivitas. Tingkat hunian hotel anjlok dan pemasukan hotel terus menurun.
"Dari sisi bisnis tentu kita rugi. Apalagi ada penutupan jalan di kawasan Gajah Mada. Namun dari sisi kemanusiaan dan kesehatan, upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat lebih baik di rumah itu sangat kita dukung. Termasuk kami merumahkan karyawan untuk mencegah penularan virus berbahaya tersebut," jelas dia
Terkait ada wacana insentif pajak untuk perhotelan, kata dia, hingga saat ini belum terealisasi. Berdasarkan informasi dari anggotanya, pajak restoran dan hotel masih normal seperti biasa.
"Seperti hal ini lah yang juga harus pemerintah perhatikan. Bagaimana memberikan keringanan atau peniadaan pajak. Apalagi kita tidak ada pemasukan namun tetap bayar pajak," kata dia.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar bahwa pada Maret 2020 Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Kalbar Februari 2020 sebesar 49,41 persen, naik 2,79 poin dibandingkan Januari 2020 sebesar 46,62 persen.
Kemudian untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Non Bintang di Kalbar Februari 2020 turun 0,81 poin yaitu dari 28,09 persen pada Januari 2020 menjadi 27,28 persen.
Rata-rata lama menginap tamu Hotel Bintang di Kalbar pada Februari 2020 selama 1,59 hari, turun 0,30 hari dibandingkan Januari 2020 selama 1,89
hari.
Rata-rata lama menginap tamu Hotel Non Bintang di Kalbar pada Februari 2020 selama 1,21 hari turun 0,11 hari dibandingkan Januari 2020, selama 1,32 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020