Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar masih terus memburu satu orang dari tiga kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Dua dari tiga tersangka sudah berhasil kami ditangkap," kata Direktur Resere Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Jumat.

Sebelumnya, video rekaman CCTV aksi ketiga pelaku curas itu sempat menghebohkan masyarakat Kalbar. Aksi ketiga pelaku pencurian itu terekam di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak pada Jumat (27/3) lalu.

Veris mengatakan, aksi kawanan pelaku curas saat menyekap korban wanita berusia separuh baya itu terekam CCTV rumah korban dan sempat viral di media sosial (Medsos). Kemudian penyelidikan diawali dari saat tim berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam CCTV itu, dari rekaman itu selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan para pelaku itu.

“Yang pertama diringkus tersangka berinisial A yang wajahnya terekam CCTV, tersangka kami amankan di Desan Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (1/4). Karena sempat coba melarikan diri saat sudah diamankan sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya," katanya.

Dari hasil introgasi singkat terhadap tersangka A ini, dia mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka lainnya.

Dihari yang sama tersangka lainnya, yaitu berinisial Y, lalu menyerahkan diri ke Polda Kalbar, sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk satu tersangka lagi sedang kami lakukan pengejaran yang identitas juga sudah kami kantongi,” tambahnya

Selain dua tersangka Polda Kalbar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas putih dan aksesoris, tiga buah jam tangan branded, satu unit laptop, satu unit Ipad dan delapan lembar kertas transaksi bank.

Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan para tersangka ini disekitaran wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, dengan sasaran komplek- komplek perumahan. Hingga kini polisi sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka, katanya.

"Bila terbukti bersalah para tersangka dapat dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Veris.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020