Seorang pengemudi Mercedes Benz berinisial JFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobil Avanza terbakar dan pengemudinya tewas.

"Pengemudi Mercedes Benz JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujak Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.

Fahri menyebut tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.

"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," ujar dia.

JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta.



Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/3).

Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedez berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX.

Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020