Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi memastikan jasad wanita muda bernama Neng Laras (24) yang tertindih sepeda motor di dalam parit sedalam kurang lebih empat meter di Kampung Palasari, Kabupaten Sukabumi, Jabar merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad korban tepatnya di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak ditemukan fakta-fakta penyebab kematian Neng Laras murni akibat kecelakaan lalu lintas tunggal," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Fiekry, kejadian laka lantas tersebut diduga terjadi pada 13 Oktober 2024 atau sejak korban dinyatakan hilang. Diperkirakan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat biru hendak pulang ke rumah di Kampung Cireundeu, RT 01/06, Desa Girijaya.
Diduga hilang kendali sehingga korban dan sepeda motornya terjun ke parit sedalam empat meter yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Korban yang mengalami luka berat tidak bisa bangkit dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dalam posisi tertelungkup dan tertindih sepeda motor.
Jasad korban baru ditemukan setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar parit yang tidak jauh dari permukiman penduduk pada Kamis (17/10). Setelah diperiksa ke lokasi sumber aroma tidak sedap itu, ternyata terdapat sesosok mayat wanita.
"Terdapat beberapa luka pada tubuh korban yang diduga akibat terbentur benda keras seperti batu. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk di autopsi," tambahnya.
Sementara, Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jasad korban langsung dikenali karena pihak keluarga korban sempat melaporkan kehilangan Neng Laras dan setelah mendatangi lokasi keluarga membenarkan bahwa jasad itu merupakan Neng Laras yang sempat dinyatakan hilang sejak 13 Oktober lalu.
Korban selama ini tinggal bersama nenek dan kakek di Kampung Cirendeu. Karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi maka, kasus ini ditutup dan jasad wanita muda ini dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari rumah duka.