Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK menuturkan saat ini sudah ada arahan dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan untuk pelayanan COVID-19.

"Dengan demikian, biaya pengobatan masyarakat yang terpapar wabah akan ditanggung pemerintah, sementara kami dari BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi," kata Adiwan di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan masyarakat yang dirawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dengan kasus COVID-19 baik yang masih diduga maupun telah positif akan ditanggung oleh pemerintah, dimana klaim pengobatan akan menggunakan anggaran wabah yang dimiliki oleh pemerintah.

"Verifikasi akan dilakukan oleh BPJS kesehatan tetapi pembayarannya akan dilakukan oleh Kemenkes RI secara langsung menggunakan anggaran wabah," tuturnya.

Adiwan menuturkan sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 disebutkan bahwa BPJS kesehatan tidak bisa menjamin atau menggunakan anggaran DJS untuk kasus yang salah satunya berupa wabah. Sehingga pihaknya hanya melakukan verifikasi tapi yang membayarkannya langsung Kemenkes RI.

"Siapa saja yang lakukan proses pembayaran tentunya seluruh masyarakat baik itu yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, maupun yang belum menjadi peserta yang terinfeksi baik itu yang diduga maupun yang sudah positif dan melakukan perawatan di rumah sakit," katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembayaran pasien COVID-19 akan ditanggung oleh APBN dan APBD lewat relokasi anggaran.

Namun, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah COVID-19 akan ditanggung melalui dana wabah yang ada dari pos APBN dan APBD sesuai pengajuan pemda.*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020