Kelompok yang terdiri atas 13 penggugat tersebut mencakup anggota keluarga dari delapan orang yang meninggal dunia usai menerima vaksin COVID-19.
Beberapa orang di antaranya juga mengaku mengalami efek kesehatan yang berkepanjangan dan merugikan akibat vaksinasi COVID, seperti dilaporkan lembaga penyiar Jepang, NHK.
Para penggugat mengklaim bahwa pemerintah gagal menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang risiko tersebut, telah terdokumentasi dengan baik oleh lembaga medis.
Disebutkan pula bahwa pemerintah tidak mengambil langkah yang memadai untuk memberikan kompensasi dan bantuan kepada mereka yang menderita efek samping, tulis laporan tersebut.
Kompensasi yang diminta penggugat berjumlah sekitar 91 juta yen (sekitar Rp9,5 miliar), NHK melaporkan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Wabah hingga perang jadi tantangan Hari Kesehatan Dunia 2024
Baca juga: Bank Mandiri nyatakan debitur terdampak COVID-19 telah kembali normal
Pewarta: Asri Mayang SariUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.