Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta pihak Polresta Pontianak agar memeriksa oknum dewan Provinsi Kalbar berinisial PAM yang dinilai memprovokasi massa atau masyarakat agar tidak mematuhi pembatasan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Saya minta oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar itu diperiksa oleh Polresta Pontianak, karena komentarnya di media massa memprovokasi, dan kami tidak takut dengan ancamannya mau mengerahkan massa, dan kami minta dalam hal ini tidak digunakan untuk mencari panggung, harusnya dia sebagai legislatif membantu masyarakat bukan malah memprovokasi," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, apa yang Pemkot Pontianak lakukan bukan penutupan melainkan hanya pembatasan selama 14 hari yang akan berakhir 16 April 2020, yang kemungkinan akan di coba lagi malam harinya di Jalan Gajah Mada tersebut.
"Tidak zamannya lagi sekarang mengancam, melainkan bagaimana mencari solusi dalam mengatasi masalah ini," kata Edi.
Sebelumnya, menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menutup akses Jalan Gajah Mada atau kawasan perekonomian atau pecinan di kota itu dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak mulai 2 April lalu.
Dia menjelaskan penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya di sepanjang jalan itu.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengimbau kepada seluruh masyarakat di kota itu agar mematuhi aturan salah satunya "physical distancing" jaga jarak aman dalam memutus serta mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sangat menyayangkan ada komentar salah satu tokoh masyarakat yang malah mengajak masyarakat untuk berkumpul dalam memprotes kebijakan Pemkot Pontianak dalam melakukan pembatasan di sepanjang Jalan Gajah Mada guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan, Jalan Gajah Mada bukan ditutup tetapi dibatasi aktivitasnya, karena jalan itu dari hasil evaluasi, merupakan yang terpadat sehingga perlu dibatasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Apalagi dari hasil evaluasi kami banyak masyarakat yang tidak mengindahkan physical distancing sehingga sudah selayaknya dilakukan pembatasan aktivitas tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jalan-jalan lain akan dilakukan pembatasan seperti di Jalan Gajah Mada tersebut," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi terkait pembatasan aktivitas di Jalan Gajah Mada, maka ada pembelajaran bagi masyarakat, karena ada edukasi di situ.
"Karena dalam hal ini ada masyarakat yang tidak cukup dengan diimbau saja, melainkan harus dipaksa agar mau membatasi diri, sehingga dalam hal ini jangan ada yang mengajak masyarakat untuk berkumpul," katanya.
Dia menyampaikan, silakan kritik yang membangun, karena dalam hal ini untuk kepentingan orang banyak, dengan mengurangi aktivitas, dan saat ini semua masyarakat terdampak COVID-19. "Tidak hanya satu orang atau kelompok saja, sehingga apapun permasalahannya agar diselesaikan dengan cara bermusyawarah," ujar Kapolresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saya minta oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar itu diperiksa oleh Polresta Pontianak, karena komentarnya di media massa memprovokasi, dan kami tidak takut dengan ancamannya mau mengerahkan massa, dan kami minta dalam hal ini tidak digunakan untuk mencari panggung, harusnya dia sebagai legislatif membantu masyarakat bukan malah memprovokasi," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, apa yang Pemkot Pontianak lakukan bukan penutupan melainkan hanya pembatasan selama 14 hari yang akan berakhir 16 April 2020, yang kemungkinan akan di coba lagi malam harinya di Jalan Gajah Mada tersebut.
"Tidak zamannya lagi sekarang mengancam, melainkan bagaimana mencari solusi dalam mengatasi masalah ini," kata Edi.
Sebelumnya, menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menutup akses Jalan Gajah Mada atau kawasan perekonomian atau pecinan di kota itu dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak mulai 2 April lalu.
Dia menjelaskan penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya di sepanjang jalan itu.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengimbau kepada seluruh masyarakat di kota itu agar mematuhi aturan salah satunya "physical distancing" jaga jarak aman dalam memutus serta mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sangat menyayangkan ada komentar salah satu tokoh masyarakat yang malah mengajak masyarakat untuk berkumpul dalam memprotes kebijakan Pemkot Pontianak dalam melakukan pembatasan di sepanjang Jalan Gajah Mada guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan, Jalan Gajah Mada bukan ditutup tetapi dibatasi aktivitasnya, karena jalan itu dari hasil evaluasi, merupakan yang terpadat sehingga perlu dibatasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Apalagi dari hasil evaluasi kami banyak masyarakat yang tidak mengindahkan physical distancing sehingga sudah selayaknya dilakukan pembatasan aktivitas tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jalan-jalan lain akan dilakukan pembatasan seperti di Jalan Gajah Mada tersebut," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi terkait pembatasan aktivitas di Jalan Gajah Mada, maka ada pembelajaran bagi masyarakat, karena ada edukasi di situ.
"Karena dalam hal ini ada masyarakat yang tidak cukup dengan diimbau saja, melainkan harus dipaksa agar mau membatasi diri, sehingga dalam hal ini jangan ada yang mengajak masyarakat untuk berkumpul," katanya.
Dia menyampaikan, silakan kritik yang membangun, karena dalam hal ini untuk kepentingan orang banyak, dengan mengurangi aktivitas, dan saat ini semua masyarakat terdampak COVID-19. "Tidak hanya satu orang atau kelompok saja, sehingga apapun permasalahannya agar diselesaikan dengan cara bermusyawarah," ujar Kapolresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020