Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap racikan Formav-D milik FL yang diklaim dapat menyembuhkan pasien COVID-19, yang kemudian diketahui mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.
"Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19," kata Ketut Ayu di Pontianak, Jumat.
Dia menginformasikan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinkes Kalbar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tinggal FL kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain : anti virus segala kanker, antibiotik, sinusitis, Formav D, Batu Ginjal, Autonium, Bengkak Jantung, Tenang Jantung, Kolesterol, Tumor, Kelenjar, Diabetes, Batu Empedu, Prostat, dll.
Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister @ 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran 42 bungkus @ 1.000 kapsul, mortir dan blender.
"Total temuan adalah sebanyak 23 jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 13 jenis, termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau diproduksi oleh FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat herbal yang dibuat bersangkutan," tuturnya.
Terhadap temuan tersebut, telah diamankan di kantor Balai Besar POM Pontianak. Kemudian, produk bernama Anti Virus yang di klaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi dari pada virus Corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).
Kandungan BKO dalam produk anti virus yang didapat dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat sesuai peraturan Menkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a) bahwa "Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat".
"Dengan demikian, saudara FL patut diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Kemudian, pada pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: BBPOM Kalbar sita jamu Formav-D untuk diteliti khasiat dan efeknya
Baca juga: BBPOM Kalbar: Penemu Formav-D disarankan daftarkan produknya ke BBPOM
Baca juga: Lutfi ingin Formav-D dicoba untuk sembuhkan pasien Covid-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19," kata Ketut Ayu di Pontianak, Jumat.
Dia menginformasikan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinkes Kalbar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tinggal FL kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain : anti virus segala kanker, antibiotik, sinusitis, Formav D, Batu Ginjal, Autonium, Bengkak Jantung, Tenang Jantung, Kolesterol, Tumor, Kelenjar, Diabetes, Batu Empedu, Prostat, dll.
Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister @ 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran 42 bungkus @ 1.000 kapsul, mortir dan blender.
"Total temuan adalah sebanyak 23 jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 13 jenis, termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau diproduksi oleh FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat herbal yang dibuat bersangkutan," tuturnya.
Terhadap temuan tersebut, telah diamankan di kantor Balai Besar POM Pontianak. Kemudian, produk bernama Anti Virus yang di klaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi dari pada virus Corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).
Kandungan BKO dalam produk anti virus yang didapat dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat sesuai peraturan Menkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a) bahwa "Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat".
"Dengan demikian, saudara FL patut diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Kemudian, pada pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: BBPOM Kalbar sita jamu Formav-D untuk diteliti khasiat dan efeknya
Baca juga: BBPOM Kalbar: Penemu Formav-D disarankan daftarkan produknya ke BBPOM
Baca juga: Lutfi ingin Formav-D dicoba untuk sembuhkan pasien Covid-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020