Singkawang (ANTARA) - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyatakan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang berdampak langsung pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang.
Ia menyebutkan, hingga akhir Desember 2025, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Singkawang masih jauh dari optimal, khususnya untuk kendaraan roda dua.
“Untuk pajak sepeda motor baru terealisasi sekitar 28 persen, sementara kendaraan roda empat sekitar 50 persen,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa (30/12).
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab belum maksimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, padahal sektor ini memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Singkawang, kata dia, tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang masih menunggak.
“Langkah ini akan segera kami bahas bersama pihak terkait,” ujarnya.
Kebijakan keringanan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus kepada masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pajak bermotor terhadap PAD Singkawang.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Siti Kodam mengatakan, realisasi PAD Kota Singkawang hingga 16 Desember 2025 telah mencapai sekitar Rp125 miliar atau 94 persen dari target sebesar Rp133 miliar.
Meski capaian PAD secara keseluruhan menunjukkan tren positif, Siti Kodam mengakui kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya masih belum optimal.
“Kami tetap optimistis realisasi PAD akan meningkat, meskipun ada kebijakan pemerintah pusat, seperti subsidi atau diskon listrik, yang berpengaruh pada penerimaan pajak,” katanya.
Untuk mengejar target, Bapenda Singkawang telah melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, di antaranya melalui kegiatan Pekan Panutan atau Gebyar Pajak yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun demikian, hingga pertengahan Desember, realisasi penerimaan dari opsen pajak masih belum mencapai target. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terealisasi sekitar Rp15 miliar atau 73 persen dari target Rp20 miliar.
Selain itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat baru mencapai Rp11 miliar atau 68 persen dari target Rp16 miliar. Sementara penerimaan PBB-P2 juga masih berada di angka 78 persen dari target Rp10 miliar.
Siti Kodam menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni sekitar 38 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada pajak kendaraan bermotor, di mana tingkat kepatuhan rata-rata baru mencapai sekitar 37 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Dia berharap melalui kebijakan keringanan pajak serta peningkatan sosialisasi dan pelayanan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.
