Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman mengingatkan kepada setiap sekolah yang ada di provinsi itu untuk melakukan proses pengumumam kelulusan siswa SMA/SMK dan SLB pada tahun ini hanya melalui aplikasi yang sudah disiapkan Dinas Pendidikan.
"Untuk proses pengumuman kelulusan pada tahun ini memang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman kelulusan itu hanya akan dilakukan melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat atau aplikasi yang dibuat sekolah," kata Suprianus di Pontianak, Rabu.
Dai menjelaskan, untuk proses pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK hingga SLB yang akan dilaksanakan tanggal 2 Mei 2020 tanpa seremoni.
"Untuk proses pengumuman juga bisa dilakukan via WA, SMS, email atau yang lain dan disampaikan langsung ke orangtua, wali murid atau siswa itu sendiri sehingga tidak diumumkan di sekolah," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran terkait penetapan jadwal pengumuman kelulusan peserta didik pada sma/smk/slb negeri dan swasta. Edaran itu dikeluarkan tanggal 21 April 2020 yang ditujukan Kepala SMA/SMK dan SLB se-Kalimantan Barat.
Ada empat point disebutkan dalam edaran itu. Pertama pengumuman kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta dilakukan, pada Sabtu, 02 mei 2020. Kedua pengumuman kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di area sekolah dengan menempelkan pengumuman di papan pengumuman sekolah.
Ketiga pengumuman dilaksanakan secara daring dan bersifat rahasia (bukan kolektif) melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, splikasi yang dibuat sekolah, WA, Email, SMS dan lain-lain. Ke empat kepada seluruh kepala sekolah agar melarang siswanya yang ingin merayakan kelulusan dengan kegiatan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan siswa, seperti konvoi di jalan, coret mencoret pakaian, perpisahan dan lain-lain.
Terkait kelulusan sendiri dilanjutkan Suprianus ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Ia meminta pihak sekolah harus berlaku objektif dan professional dalam menentukan kelulusan peserta didik.
"Kami yakin bahwa guru-guru di Kalbar khususnya tetap mempunyai integritas tinggi, objektif dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik, termasuk menentukan kelulusan dan ketidaklulusan," kata Suprianus.
Ia menjelaskan bahwa penentuan kelulusan dan ketidaklulusan merupakan persentase dari sisi kuantitatif. Meski demikian esensinya yang paling penting adalah integritas, objektifitas dan profesionalisme guru dalam menentukan kelulusan bagi peserta didik.
Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dijelaskan pada point nomor tiga huruf d, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, di antaranya, kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kategori nilai tertinggi ditentukan oleh sekolah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Untuk proses pengumuman kelulusan pada tahun ini memang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman kelulusan itu hanya akan dilakukan melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat atau aplikasi yang dibuat sekolah," kata Suprianus di Pontianak, Rabu.
Dai menjelaskan, untuk proses pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK hingga SLB yang akan dilaksanakan tanggal 2 Mei 2020 tanpa seremoni.
"Untuk proses pengumuman juga bisa dilakukan via WA, SMS, email atau yang lain dan disampaikan langsung ke orangtua, wali murid atau siswa itu sendiri sehingga tidak diumumkan di sekolah," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran terkait penetapan jadwal pengumuman kelulusan peserta didik pada sma/smk/slb negeri dan swasta. Edaran itu dikeluarkan tanggal 21 April 2020 yang ditujukan Kepala SMA/SMK dan SLB se-Kalimantan Barat.
Ada empat point disebutkan dalam edaran itu. Pertama pengumuman kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta dilakukan, pada Sabtu, 02 mei 2020. Kedua pengumuman kelulusan tidak diperkenankan dilaksanakan di area sekolah dengan menempelkan pengumuman di papan pengumuman sekolah.
Ketiga pengumuman dilaksanakan secara daring dan bersifat rahasia (bukan kolektif) melalui aplikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, splikasi yang dibuat sekolah, WA, Email, SMS dan lain-lain. Ke empat kepada seluruh kepala sekolah agar melarang siswanya yang ingin merayakan kelulusan dengan kegiatan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan siswa, seperti konvoi di jalan, coret mencoret pakaian, perpisahan dan lain-lain.
Terkait kelulusan sendiri dilanjutkan Suprianus ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Ia meminta pihak sekolah harus berlaku objektif dan professional dalam menentukan kelulusan peserta didik.
"Kami yakin bahwa guru-guru di Kalbar khususnya tetap mempunyai integritas tinggi, objektif dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik, termasuk menentukan kelulusan dan ketidaklulusan," kata Suprianus.
Ia menjelaskan bahwa penentuan kelulusan dan ketidaklulusan merupakan persentase dari sisi kuantitatif. Meski demikian esensinya yang paling penting adalah integritas, objektifitas dan profesionalisme guru dalam menentukan kelulusan bagi peserta didik.
Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dijelaskan pada point nomor tiga huruf d, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, di antaranya, kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kategori nilai tertinggi ditentukan oleh sekolah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020