Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi COVID-19.

Sutiaji menjelaskan, pelarangan mudik bagi para ASN tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik.

"Dilarang, dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar," kata Sutiaji, di Kota Malang, Kamis.

Baca juga: Cegah warga mudik, Polres Singkawang siapkan tiga Pos Pengamanan

Sutiaji menambahkan, dirinya akan meminta tiap-tiap pimpinan perangkat daerah untuk mengawal dan mengawasi imbauan tersebut. Para ASN khususnya yang ada di lingkup Pemerintah Kota Malang, harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Instruksi Wali Kota Malang tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 12 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam upaya Pencegahan COVID-19.

Instruksi tersebut dipertegas dengan Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang kepada lingkup jajaran Pemerintahan Kota Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang melakukan mudik pada masa kedaruratan kesehatan.

Baca juga: Strategi Garuda bedakan penumpang mudik dan pulang kampung

Para ASN yang melakukan mudik mulai 30 Maret 2020, bisa dijatuhi hukuman ringan, sementara yang melakukan mudik terhitung sejak 6 April 2020 dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.

"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," ujar Sutiaji.

Di Kota Malang, terdapat 16 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 16 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak delapan orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Data lainnya, sebanyak 1.921 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 182 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 188 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 85 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).


Baca juga: Polres Bengkayang kampanye larangan mudik Idul Fitri
Baca juga: Awal Mei, Lion Air Group kembali layani rute domestik dengan izin khusus
Baca juga: Polda Kalbar kerahkan 807 personel polisi "Operasi Ketupat Kapuas 2020"

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020