Pihak Polresta Pontianak, mulai Kamis malam, pukul 21.00 WIB hingga Jumat pagi pukul 03.00 WIB mulai melakukan ujicoba pembatasan jalan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, Kalbar.

Uji coba pembatasan tersebut di Jalan Ahmad Yani dari arah Bundaran Untan Pontianak, yang rencananya akan dilakukan hingga tiga hari ke depannya.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan, bahwa Kota Pontianak akan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada jam-jam sibuk dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Untuk pemberlakukan jam malam tersebut sedang dalam kajian, mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut, yang boleh beraktivitas hanya pasar-pasar yang menjual kebutuhan pokok saja, dan juga diatur waktu operasionalnya, katanya.

"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga mulai saat ini kami masih tahap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Namun, menurut Kapolresta Pontianak, kalau dikemudian hari masyarakat tetap tidak mengindahkan anjuran dan imbauan agar tetap di rumah saja, maka upaya paksa akan dilakukan, dan bisa saja yang melanggar diberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) atau lainnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020