Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalbar kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Pontianak hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Perpanjangan masa belajar di rumah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/Disdikbud/2020 tanggal 30 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi masa darurat penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19 di Kalimantan Barat umumnya dan Kota Pontianak khususnya.

"Perpanjangan masa belajar di rumah ini akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi di lapangan," katanya.

Selama masa belajar di rumah, lanjutnya, para kepala sekolah diminta melakukan pemantauan proses pembelajaran terhadap tenaga pendidik secara daring atau jarak jauh. Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, para kepala sekolah juga harus memantau keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.

"Melalui aplikasi share location WhatsApp agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah bila tidak ada keperluan penting dan tidak bepergian ke luar daerah Kota Pontianak," tegasnya.

Edi juga meminta kepada Pengawas Pembina Sekolah dan Penilik Nonformal untuk melakukan pemantauan atau supervisi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Saya minta seluruh sekolah mematuhi ketentuan ini," katanya.

Saat ini, Pemkot Pontianak, juga mulai uji coba pemberlakuan jam malam, untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Uji coba pemberlakuan jam malam itu, mulai dilakukan Kamis (30/4) malam pukul 21.00 WIB hingga Jumat (1/5) pukul 03.00 WIB pagi hingga tiga hari ke depannya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020