Polresta Pontianak, mengubah jadwal pemberlakuan jam malam dari semula pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, menjadi pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau lebih awal dari sebelumnya, dalam membatasi aktivitas masyarakat Kota Pontianak dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Sehingga dalam hal itu, pihak Polresta Pontianak terus mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah. 

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin pihaknya memperpanjang penerapan jam malam di Kota Pontianak, setelah selesai memberlakukan uji coba jam malam selama tiga hari sebelumnya dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 di Pontianak.

"Ada sebanyak 22 titik jalan yang kami lakukan pemasangan dan penempatan banner dan strong poin dalam pemberlakuan jam malam di Kota Pontianak," katanya. 

Adapun 22 titik jalan yang dipasang banner dan strong poin, diantaranya di kawasan Kecamatan Pontianak Kota sebanyak enam titik, kemudian Pontianak Barat lima titik, Pontianak Utara dua titik, Pontianak Timur dua titik, Pontianak Selatan lima titik, dan kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak dua titik.

Dia menjelaskan, diperpanjangnya jam malam setelah mengacu pada hasil evaluasi terhadap uji coba pemberlakuaan jam malam selama tiga hari sebelumnya, yang dinilai efektif mengurangi aktivitas masyarakat.

"Targetnya, semua jalan dilakukan penutupan dalam membatasi aktivitas masyarakat," ujarnya.
 
Dalam beberapa kesempatan, Kapolresta Pontianak terus mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19. 

"Karena yang menjadi penentu untuk mengakhiri wabah ini adalah kedisiplinan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020