Pontianak (ANTARA) - Pemkot Pontianak melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan aktivitas warganya pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Pembatasan aktivitas warga di malam hari kami perpanjang lagi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, kebijakan yang dilakukan ini sudah tepat, dan Edi mengajak seluruh warga Kota Pontianak agar mematuhi pembatasan tersebut secara disiplin.
Selain itu, warga juga diminta tetap mengenakan masker serta hindari keramaian. "Dari hasil diskusi, kita mengharapkan komunikasi dan informasi kepada masyarakat harus ditingkatkan lagi," katanya usai memimpin rapat koordinasi Evaluasi Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19.
Ia juga berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Apalagi pembatasan aktivitas warga saat malam hari menunjukkan hasil dalam meminimalisir sebaran Orang Tanpa Gejala (OTG).
Selain itu, Edi menyebut, pihaknya akan memperluas rapid test sebagai upaya mencegah menyebarnya penularan COVID-19. Termasuk kesiapan tempat di rumah sakit dan ruang isolasi jika terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Komarudin menjelaskan, pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Kota Pontianak akan diperpanjang hingga 14 hari ke depannya.
"Kemungkinan masih akan kita berlakukan pembatasan aktivitas malam hari hingga 14 hari ke depan yang diperkirakan hingga akhir Ramadan hingga Idul Fitri," ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini hasil evaluasi pihaknya, pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari selama lebih dari sepekan lalu berjalan efektif.
"Evaluasinya cukup efektif untuk pemberlakuan pembatasan aktivitas pada malam hari, hal itu bisa dilihat dari berkurangnya aktivitas masyarakat," katanya.
Pembatasan aktivitas warga tersebut, lanjutnya, sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran aktivitas masyarakat pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB terpantau masih sangat ramai. oleh sebab itu, pihaknya akhirnya memajukan pembatasan aktivitas pada pukul 19.00 WIB dengan mekanisme selektif prioritas. "Pada saat pukul 21.00 WIB memang tidak sama sekali boleh dilintasi oleh siapapun di sejumlah jalan yang diberlakukan pembatasan itu," katanya.
Pemkot Pontianak perpanjang pembatasan aktivitas malam hari cegah COVID-19
Senin, 11 Mei 2020 18:11 WIB