Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemerintah tidak akan memberi izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia.
"Mereka baru dibolehkan masuk kelak jika situasi membaik," kata Dini dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.
Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19, antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini, menurut dia, berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara.
Hingga saat ini, TKA asal Tiongkok belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan masih pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh dua perusahaan.
"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan guna memastikan mereka bebas COVID-19," kata Dini.
Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara,lanjut dia, 500 TKA Tiongkok ini mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bawha pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini menambahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan COVID-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Mereka baru dibolehkan masuk kelak jika situasi membaik," kata Dini dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.
Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19, antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini, menurut dia, berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara.
Hingga saat ini, TKA asal Tiongkok belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan masih pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh dua perusahaan.
"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan guna memastikan mereka bebas COVID-19," kata Dini.
Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara,lanjut dia, 500 TKA Tiongkok ini mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bawha pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini menambahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan COVID-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020