Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Pemkab Sintang telah menyiapkan data zona penyebaran COVID-19 seperti daerah yang masuk zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning dan zona hijau.

Data zona penyebaran COVID-19 ini akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Fitri, baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya.

“Data yang kita miliki akan dijadikan rujukan untuk menentukan mana daerah yang boleh melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan lainnya. Untuk zona merah yang sudah di lockdown parsial seperti Binjai, Rarai, Menyumbung. Sekarang masih berlaku semi lockdown di Gang Keramat Teluk Menyurai. Zona merah ini tidak boleh ada shalat Id,” ujar Jarot.

Untuk zona kuning juga diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan massa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing. Dilakukan penyemprotan disinfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu yang baik.

“Lalu ada protokol pelaksanaan ibadahnya yang kami ambil dari masukan majelis ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun multitafsir terkait jaga jarak shalat yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya tidak terlalu lama kumpulnya. Kira - kira begitu, kita akan keluarkan edarannya,” jelas Jarot.

Ia mengatakan, untuk tradisi takbiran keliling tidak diizinkan, karena hal bisa berpotensi menyebabkan kerumunan masyarakat, dan bisa menyebabkan penyebaran transmisi penyakit. Terlebih memang kita tidak mungkin mengikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) soal kendaraan roda empat yang harus separuh saja kapasitasnya.

“Kita ganti dengan takbir keliling menggunakan Sampan Bidar Pelangi Jubair, kita pakai itu, akan berkeliling sepanjang tepian sungai berapa kali, sehingga tidak mengurangi kemeriahan,” beber Jarot.

Masih jelas Jarot, untuk tradisi meriam karbit diperbolehkan asal tetap menerapkan protokol jaga jarak, karena sering saat malam takbiran dirinya juga menyulut meriam karbit dan letaknya rapat-rapat. "Nah saya meminta sekarang harus diatur jarak antara meriam yang satu dengan yang lainnya, jaga jarak manusianya juga diatur dan harus menggunakan masker. Saya biasa kalau malam Idul Fitri nembak meriam karbit, itu biasanya rapat-rapat. Sekarang diatur longgar-longgar, manusianya pun diatur, menggunakan masker,” jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang Ulwan mengatakan selama masa COVID-19 ini, pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa. Karena fatwa sudah diputuskan oleh MUI Pusat. “Langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya imbauan, dan imbauan itu sifatnya dinamis serta situasional,” jelas Ulwan.

Dijelaskan Ulwan, pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah dinyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan menyambut Lebaran lainnya. Kalau untuk yang zona kuning dipersilahkan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian, tetap harus ada protokolnya.

“Zona kuning dan hijau diserahkan kepada pengurus ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan, kemudian koordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Zona merah ibadah di rumah masing-masing saja. Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat Islam Kabupaten Sintang,”ungkap Ulwan.

Kepala Kemenag Kabupaten Sintang Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama Ri sampai saat ini belum mencabut SE Nomor 6 tahun 2020 tentang segala aktivitas itu dilaksanakan di rumah seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah juga di rumah. Untuk itu, ia menyarankan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah ini di rumah saja.

“Kalaupun ada ormas-ormas Islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, kita berharap benar-benar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditentukan, karena memang kita tidak tahu penyebaran penyakit ini dari siapa, entah dari depan kita, kiri kanan kita, belakang kita atau entah kita ketemu dimana, virus ini bisa menjangkiti kita,” pesan Anuar.

Ia memohon pengurus masjid harus bertanggungjawab terhadap jamaah yang masuk ke dalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan  memang harus menerapkan protokol yang ada.

“Kalau saya masih berpegang pada SE Nomor 6 tahun 2020 tadi dari Menteri Agama, pelaksanaan shalat Idul Fitri itu di rumah. Bagaimana cara pelaksanaannya sudah ada dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini, kalau di bawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau  di rumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun jamaahnya lebih dari empat orang tidak  khutbah tidak apa - apa fatwanya sudah jelas sekali,” tuturnya.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020