Sebanyak 37 narapidana (Napi) di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, wipayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menerima pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

" Napi yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi prosedur dan syarat salah satunya berkelakuan baik," kata Kepala Rutan Putussibau, Rio Sitorus, menghubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.

Disampaikan Rio, selain memiliki kelakuan baik, napi yang memperoleh remisi juga itu minimal telah menjalani masa pidana enam bulan dan persyaratan lainnya yang berlaku.

Menurut dia, pengajuan remisi tersebut telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi sistem  data base pemasyarakatan mulai dari proses pengusulan sampai terbitnya surat keputusan secara online.

" Jadi semua proses pemberian remisi sudah dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Rio.

Dalam kesempatan itu juga, Rio menyampaikan pesan dari Menkumham yaitu agar warga binaan pemasyarakatan di Indonesia jangan mengamsumsikan masa pidana sebagai derita, melainkan sebagai sarana intropeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.

" Remisi yang diterima merupakan hadiah dari negara atas pencapaian selama pembinaan di Lapas atau Rutan, serta  memotivasi penyadaran diri yang meningkatkan optimisme dalam menjalankan sisa pidana," ucap Rio.

Disamping itu, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengambil kebijakan dan langkah - langkah dalam hal menangani wabah COVID - 19 dengan berbagai upaya diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan layanan kunjungan, pelaksanaan sidang melalui Video Conference, serta pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan Integrasi.

Disampaikan Rio, sampai pada tanggal 20 Mei 2020 tercatat 39 ribu warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah melaksanakan program tersebut.

Pelaksanaan tersebut tentunya dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati - hatian dan tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online.

Kepada seluruh petugas pemasyarakatan Menteri Hukum dan HAM berpesan agar melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada warga binaan pemasyarakatan,  ayomi dan berikan bimbingan serta didikan.

" Laksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai - nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," kata Rio saat menyampaikan pesan Menkumham.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020