Sebanyak 1.824 warga binaan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalbar mendapat remisi Lebaran sesuai ketentuan dalam PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006.

"Ada tiga satuan kerja di mana terdapat warga binaan yang mendapatkan usulan remisi terbanyak, yaitu Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 492 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 312 orang, dan Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 208 orang," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, Senin.

Dia mengatakan, dari total 1.824 warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 1.819 orang dan remisi khusus seluruhnya atau RK II berjumlah lima orang atau langsung bebas.

"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Saya berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan agar terus mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalbar Pramella Y Pasaribu mengatakan, situasional pandemi COVID-19 ini jangan menyurutkan semangat para warga binaan itu untuk tetap memaknai, tidak mengulangi perbuatan yang tidak terpuji dan memaknai keadaan walaupun tanpa seremonial.

"Jadikanlah ini sebagai tonggak momentum untuk menatap masa depan yang lebih baik dengan cara mengikuti arahan instruktur baik dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian, jalani kehidupan dengan merubah sikap dan menjaga diri terhadap lingkungan untuk berbuat baik," katanya.

Ia mengatakan, ada hikmah mendalam yang diambil untuk mampu mengintrospeksi diri terhadap keadaan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker dan saling mengingatkan satu sama lain untuk kebaikan bersama.

Kepada seluruh warga binaan ia meyakinkan, semua bisa dijalani dengan baik sampai masa pembebasan kelak dan menatap masa depan dengan lebih baik dengan keimanan yang bertambah baik mengantarkan jiwa-jiwa yang tersucikan, menjalin persaudaraan.

"Mari kita saling memaafkan dan mensucikan diri di hari yang fitri ini. Selamat untuk yang menerima remisi di hari yang fitri dan selamat memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441H, minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020