Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu mendukung semaksimal mungkin penerapan sistem Merit, yakni kebijakan manajemen Sumber Daya Manusia aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
"Dengan sistem Merit ini dimaksimalkan mungkin dengan indikator yang ada, sehingga kedepannya bisa membuat kemajuan untuk sistem kinerja yang maksimal," kata Bahasan seusai menghadiri audiensi dengan Komisioner dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi fisik.
Baca juga: Pemkot Pontianak sosialisasi penerapan normal baru kepada pelaku usaha
Ia menambahkan dengan adanya sistem tersebut bisa meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum bagus menjadi lebih baik, sehingga harus diperhatikan semua pihak.
Menurutnya, dalam waktu dekat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memformulasikan sistem yang telah dipaparkan tersebut.
Sehingga sistem tersebut bisa dijalankan secara maksimal, baik, transparan dan tidak ada hal yang berdampak negatif. "Untuk mendapatkan pendampingan dan nantinya tetap akan berkoordinasi dengan KASN," katanya.
Dikatakannya, sistem Merit merupakan suatu sistem berdasarkan sesuai kapasitas atau kinerja. Terlebih bagi jabatan strategis tetap akan dimaksimalkan untuk sistem Merit tersebut, namun untuk jabatan fungsional dan lainnya masih bisa penyesuaian.
"Ini sistem yang memang sudah ada menjadi amanah undang-undang, namun penerapannya lebih kita tingkatkan dengan inovasi," kata Bahasan.
Baca juga: Pemkot Pontianak terbitkan surat edaran pedoman normal baru cegah COVID-19
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro mengatakan dalam sistem Merit ada tiga hal yang menonjol, diantaranya terkait kualifikasi pendidikan untuk rekrutmen, kinerja dan kompetensi.
"Memang yang paling utama adalah kompetensi karena kompetensi akan terus bergulir di ASN sepanjang dia berkarir, baik fungsional maupun struktural," jelasnya.
Ia menambahkan KASN akan menerapkan sistem aplikasi yang telah diterapkan di lingkungan kerjanya dan beberapa kementerian, kemudian diterapkan pada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. "Aplikasinya adalah Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER)," ungkapnya.
Dikatakannya dalam sistem tersebut dari rekrutmen hingga penempatan, kinerja, mutasi, promosi dan lainnya hingga pensiun bisa diukur. BKPSDM Kota Pontianak akan segera menunjuk admin agar sistem tersebut bisa dijalankan. "Pada prinsipnya sebenarnya sistem Merit sudah jalankan tinggal disempurnakan saja," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak siapkan surat edaran protokol kesehatan untuk normal baru
Baca juga: Sebanyak 430 ASN Pemkot Pontianak jalani rapid test
Baca juga: Pemkot Pontianak pasang CCTV di kawasan warkop cegah penularan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dengan sistem Merit ini dimaksimalkan mungkin dengan indikator yang ada, sehingga kedepannya bisa membuat kemajuan untuk sistem kinerja yang maksimal," kata Bahasan seusai menghadiri audiensi dengan Komisioner dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi fisik.
Baca juga: Pemkot Pontianak sosialisasi penerapan normal baru kepada pelaku usaha
Ia menambahkan dengan adanya sistem tersebut bisa meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum bagus menjadi lebih baik, sehingga harus diperhatikan semua pihak.
Menurutnya, dalam waktu dekat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memformulasikan sistem yang telah dipaparkan tersebut.
Sehingga sistem tersebut bisa dijalankan secara maksimal, baik, transparan dan tidak ada hal yang berdampak negatif. "Untuk mendapatkan pendampingan dan nantinya tetap akan berkoordinasi dengan KASN," katanya.
Dikatakannya, sistem Merit merupakan suatu sistem berdasarkan sesuai kapasitas atau kinerja. Terlebih bagi jabatan strategis tetap akan dimaksimalkan untuk sistem Merit tersebut, namun untuk jabatan fungsional dan lainnya masih bisa penyesuaian.
"Ini sistem yang memang sudah ada menjadi amanah undang-undang, namun penerapannya lebih kita tingkatkan dengan inovasi," kata Bahasan.
Baca juga: Pemkot Pontianak terbitkan surat edaran pedoman normal baru cegah COVID-19
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro mengatakan dalam sistem Merit ada tiga hal yang menonjol, diantaranya terkait kualifikasi pendidikan untuk rekrutmen, kinerja dan kompetensi.
"Memang yang paling utama adalah kompetensi karena kompetensi akan terus bergulir di ASN sepanjang dia berkarir, baik fungsional maupun struktural," jelasnya.
Ia menambahkan KASN akan menerapkan sistem aplikasi yang telah diterapkan di lingkungan kerjanya dan beberapa kementerian, kemudian diterapkan pada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. "Aplikasinya adalah Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER)," ungkapnya.
Dikatakannya dalam sistem tersebut dari rekrutmen hingga penempatan, kinerja, mutasi, promosi dan lainnya hingga pensiun bisa diukur. BKPSDM Kota Pontianak akan segera menunjuk admin agar sistem tersebut bisa dijalankan. "Pada prinsipnya sebenarnya sistem Merit sudah jalankan tinggal disempurnakan saja," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak siapkan surat edaran protokol kesehatan untuk normal baru
Baca juga: Sebanyak 430 ASN Pemkot Pontianak jalani rapid test
Baca juga: Pemkot Pontianak pasang CCTV di kawasan warkop cegah penularan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020