Pemerintah Kota Pontianak, Rabu, menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan normal baru bagi pelaku usaha jasa dan perdagangan, seperti kepada para pemilik warung kopi, hotel, restoran dan rumah makan yang ada di kota itu.
"Sosialisasi protokol kesehatan ini kami lakukan sebagai pedoman tempat usaha beroperasi selama pandemi COVID-19, guna menghindari penyebaran dan dan memutus mata rantai virus corona," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, terhitung mulai hari ini sudah menyebarkan surat edaran yang berisi petunjuk bagi tempat usaha dalam menjalankan usahanya selama masa pandemi COVID-19.
"Penerapan pedoman protokol kesehatan ini kami keluarkan tidak lain demi keselamatan semua warga, yang saat ini mobilitasnya di Kota Pontianak masih sangat tinggi," ungkapnya.
Untuk itulah, menurut dia, guna mengantisipasi terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19, maka silahkan para pemilik tempat usaha untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada konsumen yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada para pelaku usaha agar mengurangi kapasitas tempat usaha dengan pengaturan jarak, misalnya yang kapasitas 100 orang jadi setengahnya, dan mewajibkan petugas dan tamu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan lainnya.
Masyarakat Kota Pontianak juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan sesering mungkin cuci tangan dengan sabun.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengimbau kepada pelaku usaha agar mentaati aturan dan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami akan lakukan target operasi tidak hanya pada warkop, tetapi semua pelaku usaha yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19," katanya.
Dia menanbahkan, pihaknya saat ini akan terus melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam memutus rantai dan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
"Masyarakat kita pada umumnya masih dalam tataran dipaksa, tidak cukup dengan diimbau saja, karena karakternya hanya takut pada petugas bukan takut atau dalam rangka untuk keselamatan dirinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sosialisasi protokol kesehatan ini kami lakukan sebagai pedoman tempat usaha beroperasi selama pandemi COVID-19, guna menghindari penyebaran dan dan memutus mata rantai virus corona," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, terhitung mulai hari ini sudah menyebarkan surat edaran yang berisi petunjuk bagi tempat usaha dalam menjalankan usahanya selama masa pandemi COVID-19.
"Penerapan pedoman protokol kesehatan ini kami keluarkan tidak lain demi keselamatan semua warga, yang saat ini mobilitasnya di Kota Pontianak masih sangat tinggi," ungkapnya.
Untuk itulah, menurut dia, guna mengantisipasi terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19, maka silahkan para pemilik tempat usaha untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada konsumen yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada para pelaku usaha agar mengurangi kapasitas tempat usaha dengan pengaturan jarak, misalnya yang kapasitas 100 orang jadi setengahnya, dan mewajibkan petugas dan tamu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan lainnya.
Masyarakat Kota Pontianak juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan sesering mungkin cuci tangan dengan sabun.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengimbau kepada pelaku usaha agar mentaati aturan dan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami akan lakukan target operasi tidak hanya pada warkop, tetapi semua pelaku usaha yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19," katanya.
Dia menanbahkan, pihaknya saat ini akan terus melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam memutus rantai dan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
"Masyarakat kita pada umumnya masih dalam tataran dipaksa, tidak cukup dengan diimbau saja, karena karakternya hanya takut pada petugas bukan takut atau dalam rangka untuk keselamatan dirinya," katanya.
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020