Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, untuk tidak membuka spa dan panti pijat terlebih dahulu karena dinilai susah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Senin, mengatakan sesuai arahan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur kepada Fraksi Golkar yang daerahnya akan menerapkan normal baru agar memberikan masukan kepada pemerintah selaku mitra agar tidak membuka tempat yang rawan penularan COVID-19.

"Apalagi tempat itu tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi menjadi sumber penularan baru," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus aktif melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap spa dan panti pijat yang buka secara sembunyi-sembunyi, bahkan bila perlu memberikan sanksi pencabutan izin operasional.

"Kami semua sepakat bahwa tujuan dari normal baru adalah membuka kembali geliat ekonomi agar pandemi kesehatan tidak berubah menjadi pandemik ekonomi," ujarnya.

Tapi, lanjut dia, terhadap jenis usaha tertentu yang tidak mungkin bisa menerapkan sosial distancing atau jaga jarak fisik sebaiknya tidak perlu disegerakan untuk dibuka demi melindungi masyarakat dari kekhawatiran terbitnya klaster baru yang tidak diinginkan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19, yang di dalamnya mengatur spa dan panti pijat.

"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.

Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di spa dan panti pijat adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020