Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang secara berkelanjutan mengampanyekan pelayanan publik anti-gratifikasi pada jajarannya.

"Kampanye ini kita lakukan karena DPMTK Singkawang menjadi salah satu dinas yang dicanangkan untuk menuju zona integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," kata Kepala DPMTK Singkawang Asmadi, Jumat.

Dia mengatakan pencanangan dilakukan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie beberapa waktu lalu di kantor wali kota setempat.

"Selain DPMTK, ada empat dinas lain yang dicanangkan, yaitu RSUD Abdul Aziz, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas Perhubungan," paparnya.



Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan kampanye publik anti- gratifikasi. "Kami mohon untuk tidak memberikan hadiah, imbalan atau pemberian dalam bentuk apapun atas pelayanan yang diberikan DPMTK," katanya.

Asmadi juga minta kepada masyarakat dalam mengurus perizinan di DPMTK tidak menggunakan jasa calo. "Kami minta pemohon bisa datang sendiri, jangan diserahkan kepada pihak ketiga," katanya.

Ia mengaku akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel dan bebas dari segala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK di lingkungan Pemkot Singkawang.

"Kita upayakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal pelayanan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan agar pelayanan yang kami berikan bisa lebih baik lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pihaknya bertekad untuk mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di lingkungan pemkot setempat.

"Ada lima OPD yang dicanangkan menuju ZI WBK, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah dan RSUD Abdul Aziz Singkawang," kata Tjhai Chui Mie.



Apa yang sudah dicanangkan, diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik dan tentunya perlu adanya kerja sama dan dukungan semua pihak serta komitmen yang kuat. "Dengan adanya komitmen kita bersama saya yakin dan percaya ZI WBK bisa dilakukan," ujarnya.

Khusus pelayanan publik, katanya, sebaiknya bisa dilakukan secara elektronik guna mengurangi tatap muka langsung dengan masyarakat selaku pengguna jasa layanan. "Karena itulah salah satu cara kita untuk mengurangi gratifikasi maupun korupsi," katanya.

Wali kota selaku pimpinan akan terus melakukan pengawasan terhadap lima OPD yang ditunjuk dalam pencanangan pembangunan ZI WBK. "Dengan pengawasan yang ketat ini bisa menghasilkan prestasi yang diharapkan," Tjhai Chui Mie

Bagi masyarakat baik yang mengalami langsung atau melihat adanya dugaan pungutan liar di sejumlah pelayanan publik, bisa mengadukannya ke Diskominfo atau nomor aduan yang sudah disiapkan, yaitu ke nomor 0811 5782 510.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020