Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengharapkan para ASN sudah masuk kerja seperti biasa di masa normal baru mulai 1 Juli 2020.

"Mulai sekarang para ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa, namun wajib memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan kerja dan selalu cuci tangan," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno di Sintang, Kamis.

Sementara, menurut dia, para OPD di lingkungan Pemkab Sintang juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dan mewajibkan ASN pakai masker dan menjaga jarak aman.

"Bagi ASN yang sakit dengan gejala seperti demam, batuk kering, pilek, sakit tenggorokan, sulit bernafas wajib melaporkan diri pada pimpinan OPD untuk dilakukan pemantauan oleh Dinas Kesehatan," kata Jarot.

Pemkab Sintang memutuskan para ASN di Sintang sudah wajib masuk seperti biasa tanpa ada pembagian jam kerja atau menggunakan sistem pembagian jam kerja.

Pimpinan OPD agar memantau pelaksanaan tugas ASN yang ada di unit kerjanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Dalam surat edarannya, Bupati Sintang menunjuk tiga instansi yang dijadikan percontohan dalam penerapan protokol kesehatan dan 'phsycal distancing' yakni Dinas Kesehatan, RSUD AM Djoen Sintang, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Tanjung Puri dan Puskesmas Dara Juanti.

Pewarta: Andilala dan Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020