Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai peluncuran peta ZNT (Zona Nilai Tanah) oleh Kantor Pertanahan kota setempat bisa  berpotensi mendongkrak pajak daerah karena berisi informasi termasuk penetapan zona nilai tanah.

"Dengan adanya ZNT ini, tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Edi Rusdi Kamtono saat peluncuran peta ZNT di Pontianak, Kamis.

Menurutnya, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya, misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya.

Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk pembebasan lahan. "Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan baik lokasi maupun luasnya," ungkap Edi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan. "Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan," sebutnya.


ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. "Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," terangnya.

Sigit mengungkapkan, dalam penerapannya, ZNT bersifat dua arah, ekstern dan intern yang berarti nilai tersebut berlaku terhadap pelayanan pertanahan dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Sementara yang bersifat eksternal, peta ZNT tersebut dapat digunakan Pemkot Pontianak.

"Dengan ketentuan adanya perjanjian kerjasama atau MoU terlebih dahulu antara BPN dengan Pemkot Pontianak," katanya.

Penerapan ZNT ini, lanjutnya, juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap. Dirinya berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar.

"ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020