Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1207/BS dan Polresta Pontianak Kota menggelar atau merazia permainan layang-layang di sejumlah titik di wilayah Kota Pontianak, Jumat.
"Razia terhadap pemain layangan yang mulai marak ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, karena masyarakat merasa resah dengan kembali maraknya permainan layangan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain itu," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak.
Permainan layangan sudah banyak memakan korban, bahkan hingga menyebabkan korban nyawa akibat tali layangan. Untuk mencegah timbulnya korban yang diakibatkan permainan layangan, Satpol PP Kota Pontianak rutin menggelar penertiban atau razia di wilayah Kota Pontianak.
"Mereka yang terjaring razia karena bermain layangan akan dijatuhi sanksi berupa denda paksa dengan nilai denda minimal Rp500 ribu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adriana menerangkan, mereka yang sudah pernah terjaring razia dan masih mengulangi perbuatan yang sama, maka dikenakan sanksi lebih tinggi lagi dengan kategori tindak pidana ringan (tipiring), untuk tipiring, nilai dendanya di atas Rp500 ribu.
"Bahkan kami pernah menjatuhkan sanksi denda terhadap warga yang terjaring razia sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta," tegasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang bermain layangan di wilayah Kota Pontianak sebab dapat membahayakan nyawa orang lain.
"Bayangkan seandainya yang menjadi korban itu keluarga dari mereka yang bermain layangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Razia terhadap pemain layangan yang mulai marak ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, karena masyarakat merasa resah dengan kembali maraknya permainan layangan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain itu," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak.
Permainan layangan sudah banyak memakan korban, bahkan hingga menyebabkan korban nyawa akibat tali layangan. Untuk mencegah timbulnya korban yang diakibatkan permainan layangan, Satpol PP Kota Pontianak rutin menggelar penertiban atau razia di wilayah Kota Pontianak.
"Mereka yang terjaring razia karena bermain layangan akan dijatuhi sanksi berupa denda paksa dengan nilai denda minimal Rp500 ribu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adriana menerangkan, mereka yang sudah pernah terjaring razia dan masih mengulangi perbuatan yang sama, maka dikenakan sanksi lebih tinggi lagi dengan kategori tindak pidana ringan (tipiring), untuk tipiring, nilai dendanya di atas Rp500 ribu.
"Bahkan kami pernah menjatuhkan sanksi denda terhadap warga yang terjaring razia sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta," tegasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang bermain layangan di wilayah Kota Pontianak sebab dapat membahayakan nyawa orang lain.
"Bayangkan seandainya yang menjadi korban itu keluarga dari mereka yang bermain layangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020