Pemerintah Kota Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat dan Pertamina mengatur pembelian elpiji subsidi dengan menerbitkan sejumlah ketentuan agar tidak terjadi antrian dalam membeli elpiji tiga kilogram di pangkalan yang ada di Pontianak.

"Mulai hari ini pembelian elpiji subsidi dengan cara konsumen/masyarakat tidak mampu dan UMKM harus terlebih dahulu memesannya H-1 ke pangkalan yang menjual elpiji tabung tiga kilogram," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi T Wibowo di Pontianak, Selasa.

Dengan sistem itu, maka pihak pangkalan hanya menerbitkan nomor antrian pembelian H-1 sebelum elpiji subsidi tiba di pangkalan, sehingga nomor antrian juga diterbitkan sesuai dengan kuota elpiji subsidi untuk pangkalan tersebut.

"Sehingga dengan model ini, masyarakat tidak perlu berdesak-desakan atau ikut antrian, karena waktu pembelian akan lebih panjang atau penjualan elpiji subsidi sesuai nomor antrian yang sudah didapat pembeli pada H-1 sebelumnya," katanya.

Kemudian, elpiji subsidi oleh pihak pangkalan diutamakan untuk warga sekitar atau di desa pangkalan itu berdiri, kemudian masyarakat harus menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

"Kemudian untuk pembelian elpiji subsidi hanya berlaku satu tabung untuk satu KK," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji subsidi juga wajib mengisi log book dan tanda tangan, serta mencantumkan nomor handphone yang aktif.

"Dan sudah jelas kalau elpiji subsidi tidak untuk diperjual belikan kembali oleh masyarakat yang membelinya, baik kepada para pengecer atau pun pihak lainnya, selain untuk dirinya sendiri," kata Haryadi.

Haryadi menambahkan, untuk pemberlakukan kebijakan tersebut, hari ini pihaknya bersama Pemprov Kalbar melalui Dinas ESDM Kalbar dan pihak Pertamina Wilayah Kalbar melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan pembelian elpiji subsidi yang dilakukan dengan model H-1 (pemesanan) dalam mencegah antrian di pangkalan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Diskumdag Kota Pontianak mengatakan, apa yang mereka lakukan itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam membeli elpiji subsidi di wilayah Kota Pontianak.

"Selain itu, SOP ini juga untuk memutus rantai kalau ada pangkalan yang bermain dengan menjualnya ke masyarakat tidak berhak, karena satu KK hanya satu satu tabung per minggu atau empat tabung sebulan," ungkapnya.

Sementara itu, Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar menambahkan disamping itu, pihaknya juga memberlakukan tiga kartu kendali dalam pembelian elpiji subsidi, baik bagi pangkalan dan masyarakat yang berhak membelinya.

Tiga kartu kendali itu, yakni untuk satu konsumen, yang pertama dipegang oleh pihak pangkalan, untuk memantau konsumennya siapa saja, kemudian kartu nomor antrian (masyarakat yang berhak) untuk mengambil elpiji yang sudah dipesan di pangkalan, kemudian kartu kendali di pihak konsumen, yakni sebagai kontrol pangkalan bahwa konsumen itu sudah mendapatkan berapa tabung elpiji subsidi (satu rumah tangga maksimal lima tabung elpiji tiga kilohgram per bulannya).

Sementara itu, untuk kartu kendali bagi UMKM diverifikator oleh Diskumdag Kota Pontianak agar memang yang berhak mendapatkannya, kata Farid.

"Pembelakukan H-1 agar tidak terjadi antrian panjang lagi di pangkalan elpiji subsidi dengan cara yang antri atau membeli hanya bagi mereka yang sudah mendaftar satu hari sebelumnya, sehingga diluar itu tidak dilayani sehingga secara otomatis tidak ada antrian panjang lagi," katanya.

Sehingga, menurut dia, masyarakat yang membeli elpiji subsidi mau datang ke pangkalan jam berapapun akan dilayani karena sudah memasan dan mendapatkan nomor antrian pembelian tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020