Masjid Kapal Munzalan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerima 110 ekor  hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1441 H ini yang terdiri 104 kambing dan enam sapi

"Hewan kurban tersebut ada yang disembelih di Masjid Kapal Munzalan dan ada yang didistribusikan kepada pondok pesantren. Penyembelihan oleh sahabat-sahabat Masjid Kapal Munzalan dipusatkan di dua tempat yaitu di Masjid Kapal Ampera dan di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kumpai Kubu Raya," ujar Ketua Panitia Kurban Bersaya Masjid Kapal Munzalan, Ustaz Zakwan di Kubu Raya, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa yang disembelih di Masjid Kapal Munzalan terdiri dari lima ekor sapi dan 23 ekor kambing.

"Sementara yang lainnya didistribusikan ke 24 pondok pesantren di Pontianak dan Kubu Raya," katanya.

Ia menambahlam bahwa penyembelihan hewan kurban tersebut dilaksanakan dua hari. Namun, sebagian besar dilaksanakan pada hari Sabtu ini.

"Alhamdulillah seluruh amanah hewan kurban dari berbagai pihak baik jamaah dan lembaga lainnya sudah kita distribusikan semua kepada yang berhak, pada hari ini," kata Ustaz Zakwan.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan pendistribusiannya, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Artinya semua yang terlibat dalam panitia kurban atau yang terkait menerapkan protokol pencegahan wabah COVID-19.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19.

Ketua MUI Kalbar M Basri HAR mengatakan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,

"Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga sebelum Maghrib 13 Dzulhijjah," katanya.

Kemudian, untuk pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.

"Kemudian fatwa itu juga berisikan rekomendasi bahwa pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dengan berpedoman pada fatwa ini," kata Basri.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020