Satu rumah makan di kawasan Jalan Panglima Aim Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kedapatan menggunakan dan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram atau elpiji subsidi, berdasarkan hasil razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Diskumdag Kota Pontianak dan Pertamina Wilayah Kalbar.

Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak di Pontianak, Selasa, mengatakan dari hasil razia gabungan hari ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 48 tabung elpiji subsidi yang masih digunakan oleh pihak pengelola rumah makan warung kopi di sepanjang Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, dan Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

"Tapi yang paling mengejutkan tadi, ada satu rumah makan kami temukan sebanyak 25 tabung elpiji subsidi, sehingga memang benar selama ini pelaku usaha masih banyak yang menggunakan elpiji tiga kilogram yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, tetapi malah digunakan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah ratusan juta per tahunnya," ungkap Ishak.

Sehingga tidak mengherankan kalau dalam dua minggu terakhir, terjadi antrean panjang di pangkalan-pangkalan oleh masyarakat yang akan membeli elpiji subsidi, katanya.

"Kelangkaan atau terjadinya antrean salah satu penyebabnya, karena elpiji subsidi ini masih banyak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak tadi, seperti rumah makan, warkop, industri rumahan dan lainnya," katanya.

Dia menambahkan, operasi atau razia itu digelar terkait dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga masih ada pemilik usaha seperti rumah makan, dan warung kopi yang menggunakan elpiji subsidi itu.

"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji non-subsidi," katanya.

Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.

"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji non-subsidi," katanya.

Sementara itu, Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar menambahkan, dari hasil razia oleh tim gabungan itu, dampaknya sangat efektif, sehingga pelaku usaha yang tadinya masih menggunakan elpiji subsidi, secara bertahap mulai pindah menggunakan elpiji non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram ke atas.

"Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya permintaan elpiji non-subsidi, dibanding sebelum gencarnya dilakukan razia oleh tim gabungan ini," ujarnya.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pelaku usaha dan lainnya, agar elpiji subsidi memang digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak saja.

Karena, menurut dia, dengan masih banyaknya para pelaku usaha yang menggunakan elpiji subsidi itu, maka berdampak pada berkurangnya jatah yang tadinya hak masyarakat tidak mampu, tetapi masih digunakan oleh yang tidak berhak.

Dia menambahkan, dengan masih ditemukannya Horeka (Hotel, Restoran, Katering) menggunakan elpiji subsidi, maka pihaknya bersama instansi terkait, seperti Satpol-PP dan Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) akan terus melakukan razia tersebut.

"Tujuannya adalah, agar elpiji subsidi memang digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak saja," katanya.

Sementara, bagi pelaku usaha dan Horeka yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram itu, akan dilakukan pembinaan agar berpindah kepada elpiji non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram ke atas, katanya.

Menurut dia, pihaknya dalam hal ini memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk program trade in yg dijalankan pertamina, yaitu menukarkan dua tabung tiga kilogram menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram tanpa biaya, atau cuma ditambah biaya isi ulang saja.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020