Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Satreskrim Polresta Pontianak kembali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalbar.

"Petugas berhasil mengamankan 20 orang, dimana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak beberapa pekan lalu, sehingga terungkaplah jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, kami membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online di Kota Pontianak," ujarnya.

Lutfhie melanjutkan dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, sehingga berhasil membongkar praktik prostitusi dengan mengamankan 20 orang, yang terdiri dari 10 wanita (lima di antaranya anak di bawah umur) dan 10 pria. Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang didapati mengkonsumsi narkoba dan satu orang lainnya didapati membawa senjata tajam.

"Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode atau modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat, di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkap Luthfie.

Dia menambahkan, mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, kemudian berkumpul dan melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

"Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua.

Agar selalu melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, khususnya dalam beraktivitas dalam media sosial," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020