Bengkayang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mencatat sebanyak 670 kasus penipuan online terjadi di wilayahnya sejak Januari hingga November 2025.
"Data tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dan menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital di wilayah Kalbar," ujar Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, dalam diskusi publik bertema kejahatan digital yang diinisiasi Aliansi Wartawan Kriminal (AWAK) di Pontianak, Jumat.
Dia mengungkapkan tren penipuan online semakin beragam seiring berkembangnya penggunaan media sosial. Ia menyebutkan, para pelaku memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui korban dengan memanfaatkan celah kerentanan digital masyarakat.
“Setahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Ini menunjukkan bahwa masalah ini mendesak dan kita perlu meningkatkan kewaspadaan bersama,” ujar Iptu Edi.
Menurut Edi, salah satu modus yang kini marak adalah penipuan berkedok belajar kelompok yang menargetkan pelajar SMA dan mahasiswa. Korban diundang ke grup percakapan dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah. Kerugian para korban berkisar antara Rp20 juta hingga Rp300 juta.
Baca juga: RI kehilangan 8 miliar dolar karena judol
Ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan kerap mengganti nomor telepon dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari pelacakan.
“Satu pelaku bisa memakai lebih dari tiga nomor berbeda. Tidak ada nomor yang sama antar kasus, sehingga pelacakan menjadi lebih menantang,” katanya.
Selain modus tersebut, sejumlah kasus yang menonjol adalah penipuan segitiga di Facebook, di mana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan dan mengunggah foto-foto mobil beserta dokumen lengkap. Korban yang tergiur langsung mengirim uang tanpa mengecek keabsahan identitas.
“Ketika uang sudah ditransfer, pelaku langsung menghilang,” ujar Edi.
Tren kejahatan lain yang marak yakni pemerasan melalui video call sex (VCS). Pelaku merekam video pribadi korban lalu menggunakannya untuk meminta uang tebusan.
“Korban biasanya diperas dua hingga lima juta rupiah. Ini peringatan agar masyarakat memahami batasan dalam berinteraksi di media sosial,” tambahnya.
Iptu Edi menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban tidak perlu ragu melapor. Selain ke Polda Kalbar, laporan juga bisa disampaikan ke Polres terdekat untuk ditindaklanjuti secara cepat. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang siber.
“Yang paling utama adalah kesadaran untuk menjaga keamanan digital. Mari bersama-sama bijak menggunakan media sosial dan melindungi diri dari ancaman penipuan online,” ujarnya.
Baca juga: 20 orang WNI berhasil kabur dari lokasi judi online Myanmar
Baca juga: Kejari tuntut selebgram 2,5 tahun penjara dalam kasus judol
