Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani menyerahkan Dokumen Pas kecil kepada nelayan di daerah itu sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.

"Saya menginginkan seluruh nelayan yang ada di Kayong Utara terutama nelayan yang memiliki kapal tradisional yang berukuran di bawah 7 GT harus memiliki sertifikat Pas dan menerapkan pola penangkapan yang modern. Hal ini demi untuk menjaga keselamatan nelayan itu sendiri serta bisa meningkatkan penghasilan mereka," ujar Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Kayong Utara, Kamis.

Citra berharap agar para nelayan harus bisa menjadi pengusaha yang tidak ketergantungan dengan tengkulak.

"Saya harap dengan adanya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Teluk Batang dan penyerahan sertifikat Pas untuk kapal nelayan yang berskala kecil ini para nelayan bisa meningkatkan perekonomiannya serta bisa menjadi pengusaha yang tidak lagi ketergantungan dengan para tengkulak sehingga mereka mampu sejahterakan keluarganya," harap Citra.

Selanjutnya Bupati Citra menerangkan bahwa penyerahan dokumen kapal atau sertifikat Pas yang diberikan kepada 34 unit kapal tersebut berasal dari nelayan Kecamatan Teluk Batang, Simpang Hilir dan Sukadana. Sertifikat Pas tersebut diberikan secara gratis oleh pihak PPP Teluk Batang yang bekerjasama dengan UPP Teluk Melano kepada para kapal nelayan skala kecil yang berukuran di bawah 7 GT.

Citra juga mengingatkan kepada nelayan, dokumen perikanan ini penting dimiliki, selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal, Pas Kecil juga banyak manfaatnya.

“Manfaat dokumen Pas Kecil ini antara lain agar nelayan dapat menerima program-program bantuan dari pemerintah, serta mendapatkan subsidi BBM nelayan, selain itu jika nelayan akan mengekspor hasil tangkapannya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hasil tangkapan tersebut legal,” jelas Citra.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang, Satrio Wibowo menjelaskan bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka membantu nelayan skala kecil untuk memenuhi dokumen kapal perikanannya berupa pas kecil.

“Kegiatan ini merupakan kerjasama PPP Teluk Batang, Unit Pelayanan Pelayaran (UPP) Teluk Melano, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara karena keprihatinan kita melihat hampir semua nelayan-nelayan kecil di Kayong Utara ini tidak mempunyai dokumen kapal sama sekali," kata Satrio

Satrio melanjutkan, dalam kegiatan ini diserahkan sebanyak 34 dokumen pas kecil dan akan dilaksanakan lagi secara berkelanjutan.

“Mudah- mudahan semakin banyak nelayan kecil yang punya dokumen kepemilikan, nanti akan kita bantu lagi untuk mengurus penerbitan dokumen perikanannya, seperti tanda daftar kapal perikanan yang diterbitkan oleh PTSP Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dokumen para nelayan nanti akan menjadi lengkap," katanya.

Penyerahan dokumen kapal atau sertifikat PAS yang diberikan kepada 34 unit Kapal nelayan skala kecil berukuran di bawah 7 GT tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kayong Utara dan didampingi Kapolres Kayong Utara, Danlanal Ketapang, Kepala PPP Teluk Batang, Kepala UPP Teluk Melano serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kayong Utara.

Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil, merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal, termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari GT 7.  

Surat tanda kebangsaan kapal  atau pas kecil adalah untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan dilaut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari GT 7 dengan pengajuan surat permohonan.

Serta dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotocopy KTP serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020