Tim gabungan terdiri dari Polisi Wilayatul Hisbah, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia sejumlah penginapan di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, untuk memastikan para pengunjung tidak melanggar aturan penerapan syariat Islam di Aceh, Sabtu dini hari.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan pelanggaran,” kata Pj Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim didampingi Kasi WH, Aharis Mabrur di Meulaboh, di Meulaboh, Sabtu.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut terus dilakukan secara berkala, agar memastikan setiap tempat usaha penginapan yang ada di Meulaboh, diharapkan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Azim juga menjelaskan, dalam razia tersebut tim gabungan juga memeriksa daftar tamu yang menginap.

 
Tim gabungan terdiri dari polisi wilayatul hisbah, satpol pp, TNI dan Polri memberikan banner penegakan hukum sesuai syariat Islam di sebuah penginapan di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, untuk memastikan para pengunjung tidak melanggar aturan penerapan syariat Islam di Aceh, Sabtu (29/8/2020) tengah malam jelang dini hari. (ANTARA/HO-Dok. Satpol PP WH Aceh Barat)



Didampingi petugas manajemen/pengelola penginapan, tim kemudian melakukan peninjauan langsung ke beberapa kamar yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini masih aman, belum ditemukan pengunjung yang melanggar aturan,” kata Azim menambahkan.

Ia menjelaskan, penertiban oleh tim gabungan tersebut juga berdasarkan aturan penerapan syariat Islam sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan tersebut turut dilakukan penyerahan Banner yang berisikan sejumlah ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk diletakkan atau dipajang di ruang lobby penginapan, sehingga mudah terbaca oleh tamu yang hendak menginap.

Menurut Aharis Mabrur, penyerahan banner sosialisasi Qanun (Perda) Hukum Jinayat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat, terutama bagi tamu dan pengelola hotel agar tercegah dari perbuatan jarimah (dosa atau tindak pidana), khususnya khalwat (berdua-duaan yang bukan pasangan sah), ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), zina (persetubuhan tanpa ikatan pernikahan) dan khamar (minuman keras), katanya menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020