Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan razia untuk mewujudkan "zero" handphone (ponsel), pungli dan narkoba (Halinar).
"Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan penyamaan suara untuk menyatakan tidak kepada Halinar yang tentunya juga termuat dalam tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basic," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Sangapta Surbakti di Medan, Senin.
Sangapta mengatakan dalam razia di kamar hunian warga binaan tersebut, ditemukan enam unit handphone, delapan senjata tajam, 10 alat elektronik lainnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kamar hunian warga binaan tersebut.
"Hasil razia yang didapati langsung diserahkan kepada jajaran keamanan dan ketertiban untuk dimusnahkan," tutur Sangapta.
Ia mengatakan, razia ini sebagai atensi yang memiliki dasar hukum dari pemenuhan Pasal 26 huruf I Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 8 Tahun 2024 terkait larangan kepemilikan, pembawaan atau penggunaan alat elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan.
Juga sebagai program pembinaan yang dilakukan di Lapas sesuai dengan Pasal 35 hingga Pasal Pasal 40 UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi para warga binaan," kata Sangapta.
Dia menambahkan, ke dengan pihak Lapas Lubuk Pakam akan terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun insidental serta memperkuat jajaran pengamanan.
"Khususnya pengamanan pintu utama untuk melakukan penggeledahan baik terhadap petugas, tamu kunjungan hingga barang bawaan atau titipan," ucap Sangapta.