Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dirasakan manfaatnya bagi sejumlah karyawan yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Selama masa pandemi, perusahaan ditempat saya bekerja memangkas gaji kami dari yang sebelumnya Rp3 juta lebih, menjadi Rp1,6 juta, dengan alasan sepi konsumen. Dengan penghasilan tersebut, jelas tidak mencukupi untuk keperluan kami sekeluarga, terlebih saya baru memiliki anak bayi yang pasti kebutuhannya akan sangat besar," kata Angga, salah seorang tenaga kerja di Pontianak, Minggu.

Atas kebijakan perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan kendaraan roda dua dan bengkel motor tersebut, Angga dan teman-temannya yang lain hanya bisa pasrah, karena menurut mereka, dari pada tidak berpenghasilan sama sekali. Sehingga dia dan teman-temannya hanya bisa pasrah, sampai perusahaan kembali menormalkan gaji mereka.

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya mencoba menerima perbaikan kendaraan di rumah. Paling tidak ada pemasukan tambahan untuk keluarga," tuturnya.

Namun, dirinya bersyukur, dengan adanya bantuan subsidi upah dari pemerintah tersebut, dirinya bisa membeli kebutuhan bayinya dan menambah kebutuhan sehari-hari.

Sama halnya dengan Angga, Dian, warga kota Pontianak lainnya yang bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi di Pontianak menyatakan dirinya sangat terbantu dengan adanya bantuan subsidi upah tersebut.

"Saya didaftarkan oleh perusahaan melalui BPJS tenaga kerja. Alhamdulillah, uang subsidi ini paling tidak bisa membantu membeli tambahan bahan pokok makanan, karena gaji saya dipotong oleh perusahaan selama masa pandemi," tuturnya.

Sementara itu, Junaidi, salah satu pekerja di karaoke keluarga yang ada di Pontianak mengatakan dirinya juga sangat terbantu dengan adanya subsidi gaji tersebut. Pasalnya, sudah lebih dari 3 bulan dirinya dirumahkan oleh tempatnya bekerja.

"Selama tiga hampir empat bulan, saya banting stir jadi ojek online untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Baru satu minggu terakhir kami bekerja lagi di karaoke keluarga itu sehingga subsidi gaji ini paling tidak menjadi tambahan pendapatan bagi kami," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak, Andry Rubiantara mengatakan jumlah pekerjaan yang menerima pada tahap awal ini sebanyak 2,5 juta pekerja. 

"Kami masih belum mendapatkan data jumlah untuk Kalimantan Barat, tetapi secara nasional sebanyak 2,5 juta pekerja," kata Andry.

Secara keseluruhan jumlah pekerja sektor swasta di Kalimantan Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebanyak 308 ribu orang. Jumlah itupun sudah termasuk tenaga honorer sebanyak 20.600 orang. 

Jumlah yang kemudian diusulkan melalui pendaftaran nomor rekening sebanyak 232 ribu orang. Selisihnya dikatakan Andry mereka yang tidak bisa diusulkan untuk menerima bantuan subsidi upah karena status pekerjaannya di BUMD. 

Kemudian ada yang mendapatkan upah di atas Rp5 juta. Meski demikian proses pengusulan masih bisa dilakukan karena dari selisih itu ada buruh harian lepas yang bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah. 

"Persoalan di lapangan ini untuk para buruh mereka tidak memiliki rekening sehingga kami berkoordinasi dengan bank untuk pembuatan rekening agar bisa diusulkan," jelas Andry. 

Andry menambahkan proses pengusulan itu masih bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020. "Kami sudah informasikan bahwa pengumpulan rekening itu sampai 31 Agustus 2020," tuturnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020