Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Ribinson Polii mengatakan, pihaknya dalam dua hari berturut-turut telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RP (21), dan pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EAG (36) di tempat berbeda, yang merupakan resedivis.

"Pelaku Curat berinisial EAG ini berhasil ditangkap Sabtu (29/8) usai kami mendapatkan laporan dari korban. Sebelumnya EAG juga melakukan pencurian pada korban pada Rabu (12/8), EAG ini merupakan resedivis kasus pencurian dan penggelapan yang baru dibebaskan Mei lalu melalui program asimilasi pandemi COVID-19," kata Rully Ribinson Pilli di Pontianak, Senin.

Dijelaskan Rulli, dalam kasus kali ini, pelaku EAG dilaporkan oleh korbannya telah mencuri dengan memasuki rumah korban hingga ke dapur. Di rumah korban yang terletak di Jalan Flora, Kelurahan Batu Layang, EAG mengambil mesin gerinda tangan dan mesin ketam kayu.

"Pada kejadian kedua ini, korban langsung melaporkan dan langsung tindak lanjuti oleh Pers Jatanras Polresta Pontianak. Dan pelaku EAG berhasil kami tangkap beserta barang bukti berupa mesin ketam tangan dan sebilah pisau. Bila terbukti bersalah, pelaku EAG dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dan dapat diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sementara itu, pelaku curanmor berinisial RP juga merupakan resedivis pelaku tindak kejahatan. Pada kasus ini pelaku RP dilaporkan telah mencuri satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam putih dengan Nomor Polisi (Nopol) KB 4037 OT.

"Sepeda motor itu dicuri pelaku RP, saat diparkir di teras rumah korban di Jalan Imam Banjol, Kecamatan Pontianak Selaran, kemudian oleh korban hal itu dilaporkan kepada kami dan oleh Pers Jatanras Polresta Pontianak hal itu langsung ditindak lanjuti," kata Rully.

Dari hasil laporan itu kata Rully, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap RP di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti berupa sepada motor hasil curian dibawa ke Mapolresta Pontianak. Dalam kasus ini pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan acaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020