Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan kendala dalam Silon (sistem informasi pencalonan) yang berpotensi menyebabkan kesalahan pada data dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersilakan pasangan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan kepada Bawaslu. Penjelasan Bawaslu RI dan KIPP ini menanggapi tertahannya paslon perseorangan di Pilkada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu. Masalah tersebut nantinya bisa masuk dalam sengketa proses Pilkada yang dibawa ke sidang ajudifikasi Bawaslu," kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada sejumlah awak media, Rabu.
Dia juga mengatakan, jika tidak ada laporan mungkin bisa jadi temuan Bawaslu. "Semua harus ditrace apakah memang kelemahan sistem KPU atau memang tidak memenuhi syarat, karena di data KPU mengatakan tidak memenuhi syarat dukungan," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu mencatat 31 kabupaten/kota mengalami kendala Silon. Kendala yang terjadi, ditemukan saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.
"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online. Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Selain gagal karena deteksi kegandaan data, kendala saat mengunggah data juga disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.
"Dengan mekanisme syarat dukungan secara online, dapat membantu untuk mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server. Tapi kenyataannya, masih ditemukan kendala. Karena, membutuhkan server yang besar," jelas Abhan.
Sebelumnya, langkah maju Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.
Putusan KPU Ketapang tersebut, tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M. Satria selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang diduga menjegal kliennya dengan keluarnya surat putusan tersebut.
“Pada poin ketiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan,” katanya.
Permasalahan tersebut, terjadi saat masukan data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana, KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
“Jadi pada saat kami meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersilakan pasangan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan kepada Bawaslu. Penjelasan Bawaslu RI dan KIPP ini menanggapi tertahannya paslon perseorangan di Pilkada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu. Masalah tersebut nantinya bisa masuk dalam sengketa proses Pilkada yang dibawa ke sidang ajudifikasi Bawaslu," kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada sejumlah awak media, Rabu.
Dia juga mengatakan, jika tidak ada laporan mungkin bisa jadi temuan Bawaslu. "Semua harus ditrace apakah memang kelemahan sistem KPU atau memang tidak memenuhi syarat, karena di data KPU mengatakan tidak memenuhi syarat dukungan," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu mencatat 31 kabupaten/kota mengalami kendala Silon. Kendala yang terjadi, ditemukan saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.
"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online. Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Selain gagal karena deteksi kegandaan data, kendala saat mengunggah data juga disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.
"Dengan mekanisme syarat dukungan secara online, dapat membantu untuk mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server. Tapi kenyataannya, masih ditemukan kendala. Karena, membutuhkan server yang besar," jelas Abhan.
Sebelumnya, langkah maju Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.
Putusan KPU Ketapang tersebut, tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M. Satria selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang diduga menjegal kliennya dengan keluarnya surat putusan tersebut.
“Pada poin ketiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan,” katanya.
Permasalahan tersebut, terjadi saat masukan data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana, KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
“Jadi pada saat kami meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020