Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan, pihaknya siap mengawal terkait aturan agar masyarakat protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19.

"Hari ini kami bersama Forkopimda Kota Pontianak melakukan kampanye penggunaan masker yang juga serentak digelar di seluruh Indonesia, khususnya di Pontianak digelar di beberapa kawasan pasar tradisional," kata Komarudin di Pontianak, Kamis.

Kampanye penggunaan masker itu bertujuan selain mengedukasi masyarakat juga untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, katanya.

"Saat ini, Indonesia belum terlepas dari ancaman pandemi COVID-19, termasuk di Pontianak, sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat sekaligus pemberian peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan, dantaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.

Selain itu, menurut dia, kegiatan pada hari ini juga sekaligus membagikan masker gratis dengan jumlah totalnya sekitar 20 ribu masker. Dari hasil pantauan pihaknya, sejauh ini masyarakat sudah mulai menyadari dan memahami pentingnya mengenakan masker di saat menghadapi pandemi COVID-19.

"Namun masih ada segelintir orang yang harus diingatkan kembali tentang pentingnya memakai masker dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Untuk kampanye Pontianak wajib pakai masker dilakukan pada empat titik, yakni di Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia dan Puring. Pemkot Pontianak melalui Dinas Kesehatan kota itu, selain memberikan sanksi, bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker juga langsung dilakukan tes usap, kata Kapolresta Pontianak.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020