Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menduga ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mempersulit atau menjegal sejumlah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan di beberapa daerah dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

"Sehingga sejumlah Bapaslon perseorangan mengalami kendala, seperti di Pilkada Ketapang dan Pilkada Bandar Lampung,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ia dimintai pendapat terkait tertahannya sementara upaya Bapaslon dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Ketapang 2020. Meski tidak secara  khusus menyorot Bapaslon di satu wilayah, Titi melihat persyaratan 6,5 sampai 10 persen dukungan dari jumlah pemilih dalam Pemilu sebelumnya, adalah syarat yang berat bagi calon perseorangan.

Apalagi, di Pilkada kali ini masih marak dugaan praktik "mahar politik" yang dilakukan Bapaslon untuk mendapatkan dukungan suara partai politik. Modal besar yang harus mereka keluarkan mengindikasikan menjadi pemicu berbagai upaya untuk menjegal Bapaslon peserorangan yang dianggap potensial, katanya.

"Padahal, Bapaslon perseorangan sendiri telah berusaha sangat keras dalam mengumpulkan dukungan yang sebenarnya hampir tidak mungkin didapat dengan persyaratan 6,5 sampai 20 persen dari jumlah pemilih pemilu sebelumnya itu,” kata Titi.

Bagi Bapaslon yang merasa dirugikan disarankan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Jika ada kecurigaan soal proses verifikasi faktual seperti di Pilkada Ketapang dan wilayah lain, bisa mengambil langkah hukum sesuai UU," ujarnya.

Apalagi, menurut dia kondisi Pandemi COVID-19 mengakibatkan keterpurukan ekonomi, sehingga  juga ditengarai mempengaruhi perilaku politik elit parpol. "Biaya kontestasi yang makin mahal membuat cara pandang pragmatis makin kuat," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020