Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Barat menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari penyelenggara pilkada terhadap pasangan calon yang melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kami menyesalkan hampir semua pasangan calon melakukan mobilisasi massa saat pendaftaran kemarin. Bahkan petahana yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakatnya dari bahaya COVID-19 justru juga melakukan mobilisasi massa tanpa menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Presedium JaDI Kalbar Umi Rifdayati dalam kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020 oleh KPU Kalbar melalui Zoom meeting, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut sangat disayangkan, terlebih dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu tidak terjadi pelanggaran pada saat proses pendaftaran tersebut.
"Seharusnya ada kesadaran yang harus tumbuh sendiri dari pasangan calon dan partai pengusung agar bisa melindungi masyarakat pendukungnya dari bahaya COVID-19," tuturnya.
Dirinya juga juga menyesalkan adanya pengaturan konser yang ada dalam PKPU yang baru ini, karena jika ada konser yang dilakukan oleh pasangan calon, maka tidak bisa dihindari akan terjadi pengumulan massa yang sangat besar karena masyarakat sangat haus hiburan.
"Kami sangat mengkhawatirkan pilkada ini banyak menyebabkan klaster baru dari COVID-19," katanya.
Untuk itu, Umi berharap partai pengusung bisa mengingatkan pasangan calon untuk menghindari pengerahan massa dan untuk saat ini saya meminta kepada pimpinan parpol yang mengusung pasangan calon untuk mengimbau calon yang diusungnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar saat kampanye.
Ketua DPD Hanura Kalbar Suyanto Tanjung menilai tidak ada keberanian dari penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon yang melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ini bisa dilihat dari beberapa pertemuan yang dilakukan oleh pasangan calon bersama massa dalam kampanye dan saat pendaftaran kemarin, terbukti boleh dikatakan semua pasangan melanggar penerapan protokol kesehatan ini dan tidak ada sanksi yang diberikan," katanya.
Menurut dia, setiap pasangan calon pasti ingin menang dan cara apa pun akan dilakukan, sehingga harus ada ketetapan dan sanksi yang tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye.
Komisioner KPU Kalbar Lomon mengatakan, apa yang disampaikan oleh Umi dan Suyanto tersebut akan menjadi masukan besar bagi pihaknya agar bisa melaksanakan pilkada yang lebih baik di Kalbar.
"Untuk konser harus ada informasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak menjadi sesuatu yang heboh di masyarakat," katanya.
Kampanye dalam kegiatan lain sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2019, namun dalam Peraturan KPU dirincikan bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk lain bisa diterapkan dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas dan lain sebagainya dan KPU RI sudah melakukan konsultasi dan uji publik terhadap perubahan PKPU ini, kata Lomon.
Dalam PKPU terbaru, katanya, sanksi yang diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hanya diberikan teguran.
Namun dalam Pergub tentang perotokol kesehatan ada sanksi yang jelas dan bisa dilakukan dan ini bisa diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Untuk teknisnya mungkin bisa dijelaskan oleh Bawaslu karena kewenangannya ada di lembaga ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami menyesalkan hampir semua pasangan calon melakukan mobilisasi massa saat pendaftaran kemarin. Bahkan petahana yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakatnya dari bahaya COVID-19 justru juga melakukan mobilisasi massa tanpa menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua Presedium JaDI Kalbar Umi Rifdayati dalam kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020 oleh KPU Kalbar melalui Zoom meeting, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut sangat disayangkan, terlebih dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu tidak terjadi pelanggaran pada saat proses pendaftaran tersebut.
"Seharusnya ada kesadaran yang harus tumbuh sendiri dari pasangan calon dan partai pengusung agar bisa melindungi masyarakat pendukungnya dari bahaya COVID-19," tuturnya.
Dirinya juga juga menyesalkan adanya pengaturan konser yang ada dalam PKPU yang baru ini, karena jika ada konser yang dilakukan oleh pasangan calon, maka tidak bisa dihindari akan terjadi pengumulan massa yang sangat besar karena masyarakat sangat haus hiburan.
"Kami sangat mengkhawatirkan pilkada ini banyak menyebabkan klaster baru dari COVID-19," katanya.
Untuk itu, Umi berharap partai pengusung bisa mengingatkan pasangan calon untuk menghindari pengerahan massa dan untuk saat ini saya meminta kepada pimpinan parpol yang mengusung pasangan calon untuk mengimbau calon yang diusungnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar saat kampanye.
Ketua DPD Hanura Kalbar Suyanto Tanjung menilai tidak ada keberanian dari penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon yang melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ini bisa dilihat dari beberapa pertemuan yang dilakukan oleh pasangan calon bersama massa dalam kampanye dan saat pendaftaran kemarin, terbukti boleh dikatakan semua pasangan melanggar penerapan protokol kesehatan ini dan tidak ada sanksi yang diberikan," katanya.
Menurut dia, setiap pasangan calon pasti ingin menang dan cara apa pun akan dilakukan, sehingga harus ada ketetapan dan sanksi yang tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye.
Komisioner KPU Kalbar Lomon mengatakan, apa yang disampaikan oleh Umi dan Suyanto tersebut akan menjadi masukan besar bagi pihaknya agar bisa melaksanakan pilkada yang lebih baik di Kalbar.
"Untuk konser harus ada informasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak menjadi sesuatu yang heboh di masyarakat," katanya.
Kampanye dalam kegiatan lain sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2019, namun dalam Peraturan KPU dirincikan bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk lain bisa diterapkan dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas dan lain sebagainya dan KPU RI sudah melakukan konsultasi dan uji publik terhadap perubahan PKPU ini, kata Lomon.
Dalam PKPU terbaru, katanya, sanksi yang diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hanya diberikan teguran.
Namun dalam Pergub tentang perotokol kesehatan ada sanksi yang jelas dan bisa dilakukan dan ini bisa diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Untuk teknisnya mungkin bisa dijelaskan oleh Bawaslu karena kewenangannya ada di lembaga ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020