Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari dalam memutus rantai dan mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Keputusan itu setelah kami melakukan rapat bersama tim Gugus Tugas COVID-19, yang intinya kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup, dan begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya, kata Edi

"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Wali Kota Pontianak menambahkan, setelah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari itu, yang akan diterapkan dalam 14 hari ke depannya, maka pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan itu.

"Kami imbau masyarakat Kota Pontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyatakan dukungannya kepada Pemkot Pontianak dan tim Gugus Tugas COVID-19 dalam menekan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020