Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Sanggau, Provinsi Kalbar.

"Selain mengamankan dua pelaku, Satgas Pamtas juga menggagalkan pengiriman empat orag PMI secara ilegal oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe dalam keterangan persnya di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, terungkapnya upaya pengiriman PMI ilegal itu, saat personel Pos Pamtas Balai Karangan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati pos, yakni dilakukan sesuai protap pengamanan perbatasan.

"Satgas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus Toyota Avanza KB 1477 WP warna hitam. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati sopir dan empat penumpang mencurigakan," ungkap Kapendam.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, sopir berikut kendaraan serta penumpang diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat penumpang berinisial LMA (25), AS (15), SH (20) dan MR (17) mengaku berasal dari daerah Lombok. Mereka akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di daerah Malaysia.

Sedangkan sopir diketahui inisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan dari Bandara Supadio ke Entikong. Hal ini sudah beberapa kali dilakukannya, dan dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250 ribu tiap orang dari calo di Balai Karangan.

"Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI non prosedural yang menerima di Malaysia," kata Kapendam.

Selanjutnya kata Kapendam, Satgas Pamtas terus melakukan pendalaman, keempatnya akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.

"Calo berinisial S ini berperan menampung dan memasukkan para PMI non prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi," ujarnya.

Selanjutnya Satgas Pamtas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para PMI selama di Entikong.

"Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus empat orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering," ujar Kapendam.

Dia menambahkan, para calon PMI dan calo beserta barang bukti malam ini diserahkan ke Polsek Beduai oleh Satgas Pamtas untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020