Pontianak (ANTARA) - Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10 Brajamusti kembali menggagalkan upaya penyeludupan 10 kilogram narkoba jenis sabu di jalur tidak resmi Desa Enteli perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
"Sabu 10 kilogram itu dibawa seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia karena tergiur upah tinggi dari bandar, sehingga nekat membawa sabu ke wilayah Indonesia," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, di Pontianak, Minggu.
Disampaikan Ade Rizal, pelaku RD merupakan warga Indonesia berasal dari Bima Nusantara Tenggara Barat, yang merupakan buruh kebun sawit di Malaysia.
Penangkapan terhadap RD, saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti melakukan patroli di jalur tidak resmi di Desa Enteli Kecamatan Ketungau, perbatasan Indonesia-Malaysia, sekitar pukul 04.15 WIB, Minggu (5/11).
Menurut Ade Rizal, dari tangan pelaku, Satgas Pamtas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.
Rencananya, sebanyak 10 paket sabu tersebut akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.
"Berdasarkan informasi masyarakat upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan prajurit Satgas Pamtas," ucap Ade Rizal.
Dijelaskan Ade Rizal, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Kodam XII Tanjungpura untuk diserahkan menjalani proses hukum lebih lanjut.
TNI gagalkan penyelundupan 10 kg sabu di Sintang batas RI-Malaysia
Minggu, 5 November 2023 19:55 WIB